Hukum & Kriminal

Dicekoki Miras, Gadis Belia di Lampung Timur Digarap Dalam Mobil

×

Dicekoki Miras, Gadis Belia di Lampung Timur Digarap Dalam Mobil

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – AS (29) seorang pria warga Mataram Baru, Lampung Timur dibekuk polisi disebuah toko kawasan Simpang Sribhawono pada 3 Juni 2023.

AS ditangkap dalam kasus dugaan perkosaan terhadap seorang gadis remaja 18 tahun berinisial TN yang terjadi pada 2 April 2023 lalu di dalam mobil.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi Apriyanto mengatakan bahwa penangkapan tersebut terkait kasus dugaan perkosaan di dalam mobil di kawasan tepi Irigasi Way Curup, Matarambaru.

BACA JUGA : Tambang Pasir Ilegal di Desa Jembrana Lampung Timur Bebas Beraktivitas

BACA JUGA :  Polisi Sita Sejumlah Senjata Api Ilegal dari Rumah Oknum Dewan Lamteng  Fraksi Gerindra

“Kejadian dugaan perkosaan oleh AS terjadi pada 2 April 2023 lalu, di kawasan Way Curup Mataram Baru. Pelaku ditangkap kemarin 3 Juni 2023,”ungkap Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar Minggu 4 Juni 2023.

Adapun modusnya dalam melancarkan aksinya, AS sudah mempersiapkan minuman berakohol jenis AM didalam mobilnya. Kemudian dia mengajak gadis incarannya TN dan seorang rekannya ke Irigasi Way Curup pada pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA : Kekayaan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur versi LHKPN, Siapa Lebih Kaya?

Sesampainya di lokasi, pria bejat tersebut memaksa sang gadis remaja menegak minuman keras hingga kepalanya pusing. AS lalu meminta rekan TN menunggu di luar kendaraan.

BACA JUGA :  BKO Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 70 Kilogram Via Pelabuhan Bakauheni

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju tangan panjang warna coklat, 1 potong baju dalaman, 1 potong BH, 1 potong celana jeans, 1 unit mobil Honda Jazz.

BACA JUGA : Ratusan Emak-emak di Lampung Utara Ngamuk Kena ‘PHP’ Relawan Ganjar Pranowo

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses Sidik lebih lanjut” kata Kapolres.

Akibat ulah bejatnya itu pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf “B” UU RI No. 12 Th 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Saat ini pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***