Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Nusron Mengaku Tak Tahu Kasus HGB Summarecon, Mahfud: Hampir Mustahil Menteri Tak Tahu

×

Nusron Mengaku Tak Tahu Kasus HGB Summarecon, Mahfud: Hampir Mustahil Menteri Tak Tahu

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid - foto doc ist
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid - foto doc ist

JAKARTA — Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mengaku tidak mengetahui secara rinci perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor memantik pertanyaan baru.

Di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret delapan tersangka, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai sulit bagi seorang menteri sama sekali tidak mengetahui perkara yang terjadi di lingkungan kementeriannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu,” kata Mahfud dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (18/9/2026).

Pernyataan Mahfud itu muncul setelah Nusron akhirnya buka suara usai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), penetapan tersangka, hingga penggeledahan di lingkungan ATR/BPN.

Ketika ditanya mengenai kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, Nusron justru mengaku tidak mengetahui duduk perkara secara detail.

“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” ujar Nusron.

BACA JUGA :  Bupati Lampung Tengah dan Adiknya Terseret OTT KPK, Dinasti yang Kompak Hingga ke Ruang Tahanan

Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan kooperatif apabila penyidik membutuhkan keterangan maupun data dalam proses penyidikan.

Namun, pernyataan tersebut berhadapan dengan konstruksi perkara yang dibuka KPK.

Empat Orang Kepercayaan Nusron Terseret

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Empat lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat nama terakhir disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. KPK juga masih mendalami alur perintah dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah di balik rangkaian pengurusan HGB.

Di titik inilah pertanyaan publik berkembang: bagaimana mungkin seorang menteri tidak mengetahui secara rinci perkara yang menyeret pejabat di kementeriannya sekaligus sejumlah orang yang disebut dekat dengannya?

BACA JUGA :  Rekening OB Jadi "Brankas Rahasia", KPK Ungkap Modus Buka-Tutup Rekening dalam OTT Bupati Muara Enim

Mahfud meminta konstruksi perkara tersebut dibuka secara menyeluruh.

“Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon I terlibat itu, apalagi sampai ada tiga orang, empat semuanya yang agak dekat, itu menurut saya agak terstruktur kegiatannya,” ujar Mahfud.

Dari Rp2 Miliar Menjadi Rp1,5 Miliar

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan suap berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk proses tersebut.

Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar itu diduga diserahkan kepada Erwin melalui pihak lain. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta kemudian diduga diberikan kepada Sontang sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Namun, perkara tidak berhenti pada transaksi Rp1,5 miliar.

Penyidik KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan, termasuk pengurusan HGB, mutasi-promosi jabatan, hingga penerimaan uang dalam jumlah besar.

BACA JUGA :  “Lapor Pak Purbaya!”: Menteri Keuangan Geram Bea Cukai Nongkrong di Starbucks, Bukan di Lapangan

KPK menyebut terdapat dugaan pemberian uang pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugiyanto.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif. Uang tersebut disebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang pada saat ditemukan bertuliskan nama Lampri.

Selain itu, terdapat mutasi rekening berupa setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat pada rekening Arif Sugiyanto. KPK menyebut uang-uang tersebut diduga berkaitan dengan berbagai urusan pelayanan pertanahan.

Dalam OTT perkara ini, KPK juga menyita barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing.

Angkanya membuat perkara ini jauh lebih besar daripada sekadar urusan satu sertifikat atau satu transaksi HGB.

Mahfud Dorong KPK Telusuri Sampai ke Atas

Mahfud menilai penyidikan tidak semestinya berhenti hanya pada delapan tersangka apabila KPK menemukan bukti adanya pihak lain yang terlibat.