Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Pria Penggangguran asal Tanggamus Ditangkap di Pringsewu

×

Dua Pria Penggangguran asal Tanggamus Ditangkap di Pringsewu

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Satres Narkoba Polres Pringsewu meringus dua warga Tanggamus yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, pada Jumat (26/11/2021) lalu.

Keduanya merupakan warga  Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berinisial SN als Piyan (39) dan FD als Pengki (31) yang berprofesi pengangguran.

Scroll untuk baca artikel

Selain kedua tersangka Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip kosong alat hisap sabu dan yang tunai Rp. 300 ribu.

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mengatakan, tersangka SN diringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman kecamatan Pagelaran, Pringsewu pada pukul 14.30 Wib.

Pada saat di sergap Polisi, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip didalam mulutnya.

Sedangkan FD als Pengki diamankan di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung pada pukul 15.00 Wib pasca SN bernyanyi tentang keterlibatannya.

“Kedua tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan di dua lokasi terpisah pada Jumat Siang kemarin” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Pada Senin (29/11/21) siang.

Dalam proses pemeriksaan, Tersangka SN dan FD mengaku sudah dua bulan terakhir berjualan sabu dan Sabu dipasok oleh seorang warga Tanggamus yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran Polisi.

Selanjutnya sabu tersebut di edarkan diwilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus.

“Dari berjualan sabu tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan RP 300 ribu perharinya” terang Khairul

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan polres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang pemberantasan Narkotika

“Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara” tandasnya. *