Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Dugaan Praktik Pinjam Bendera pada Proyek Bangun Aula Kelurahan Bekasi Jaya di Kota Bekasi

×

Dugaan Praktik Pinjam Bendera pada Proyek Bangun Aula Kelurahan Bekasi Jaya di Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
CV Ronatio Sejahtera masuk Daftar Hitam dan menang tender di Kota Bekasi
CV Ronatio Sejahtera masuk Daftar Hitam dan menang tender di Kota Bekasi

BEKASI – Praktik pinjam ‘bendera perusahaan’ diduga terjadi pada pelaksanaan proyek pembangunan gedung aula Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bekasi telah memenangkan CV Ronatio Sejahtera perusahaan yang masuk daftar hitam aktif pada salah satu perguruan tinggi negeri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“CV Ronatio Sejahtera itu perusahaan yang ga jelas kedudukan kantornya. Hal lain, berdasarkan hasil penelusuran bendera perusahaan yang diketahui masuk daftar hitam itu sering kali di rentalkan alias dipinjamkan atau disewakan,”ungkap aktivis Kota Bekasi kepada Wawai News, Minggu 28 Juli 2024.

BACA JUGA :  Bekasi Heboh Palang Pintu Kereta Bulak Kapal, KAI: “Itu Urusan Pemerintah, Bukan Kami”

Informasi terkait perusahaan yang dimenangkan Bagian Barjas Kota Bekasi dalam lelang Pembangunan Aula Kelurahan Bekasi Jaya selama ini sering disewakan tersebut jelasnya, sudah bukan rahasia umum lagi.

Untuk itu dia meminta pihak ULP Barjas Kota Bekasi jika benar, melakukan lelang sesuai prosedur dan telah memenangkan perusahaan dalam lelang Pembangunan Aula Kantor Kelurahan itu, sesuai aturan maka harus berani menunjukkan surat resmi dari LKPP yang membolehkan perusahaan masuk daftar hitam boleh dimenangkan dalam lelang.

“Pak Edison sebagai Kabag Barjas yang baru, jangan ngomong aja, tunjuk kan dong surat dari LKPP ke publik bukti surat itu,”tegas dia.

Terkait lelang pembangunan gedung aula Kelurahan Bekasi Jaya, dia meminta KPK dan Kejaksaan melakukan penelusuran terkait dugaan kongkalikong dalam pengadaan pembangunan gedung baru aula Kelurahan Bekasi Jaya tersebut.

BACA JUGA :  Lestarikan Budaya Lokal, Lebaran Bekasi Ditetapkan Jadi Event Tahunan
Penampakan kantor CV Ronatio Sejahtera di Kabupaten Bogor, terlihat tertutup pada saat hari kerja foto diambil beberapa waktu lalu.
Penampakan kantor CV Ronatio Sejahtera di Kabupaten Bogor, terlihat tertutup pada saat hari kerja foto diambil beberapa waktu lalu.

“Ini demi integritas aparat penegak hukum dan pemerintah sendiri, jangan sampai nanti kedepan terjadi hal serupa. Jika dibiarkan, perusahaan masuk daftar hitam di salah satu instansi menang lelang, maka tak menutup kemungkinan akan jadi contoh di tempat lain,”ujarnya.

Ia pun mendesak Kabag PBJ Kota Bekasi untuk membatalkan pemenang lelang dengan melaksanakan tender ulang dengan jujur dan transparan.

Pasalnya lanjut AN, dalam Perpres No.54 tahun 2010, sanksi blacklist itu berlaku secara nasional. Artinya selama dua tahun perusahaan bersangkutan tidak diperbolehkan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ini unik, di Kota Bekasi perusahaan jelas masuk daftar hitam pada salah satu instansi hingga tahun 2025, tapi oleh pihak panitia lelang di menangkan. Puluhan peserta lain yang bersih tidak masuk daftar hitam kalah, ini kenapa?,”tanyanya.

BACA JUGA :  Abdul Rozak Imbau Generasi Millenial Melek Politik

Saat dikonfirmasi ulang Kabag Barjas Kota Bekasi Edison terkait permintaan untuk menunjukkan surat resmi dari LKPP terkait diperbolehkan dimenangkan lelang perusahaan yang masuk daftar hitam pada salah satu perguruan tinggi negeri, hanya meminta wartawan untuk bertemu Kasubag.

“Nanti ketemu Kasubag saya aja,”ujarnya singkat.