Uncategorized

Enam Komisioner KPU Palembang Divonisi

×

Enam Komisioner KPU Palembang Divonisi

Sebarkan artikel ini
Enam komisioner KPU palembang saat menerima vonis 6 bulan penjara.

wawainews.ID, Palembang – Enam Komisioner KPU Palembang divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda subsider Rp10 juta.  Hakim Pengadilan Negeri Palembang  menjatuhi lima komisioner KPUD Palembang dengan hukuman 6 bulan penjara,

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Erma Suharti, dan putusan tersebut baru berlaku, jika para terdakwa melakukan tindakan hukum dalam masa 1 tahun percobaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam vonis yang dibacakannya, Erma Suharti mengatakan para terdakwa terbukti bersalah dalam pelanggaran tindak pidana pemilu yang mengakibatkan masyarakat kehilangan hak pilih dalam pemilihan umum pada April, lalu.

“Dengan ini, Majelis Hakim mengadili kelima terdakwa yang secara sah terbukti berbuat salah dengan sengaja membuat orang lain kehilangan hak pilih dan menjatuhkan pidana dengan tuntutan 6 bulan penjara dan 1 tahun percobaan, serta dikenakan subsider Rp10 juta rupiah,” jelasnya, Jumat (12/7/2019).

BACA JUGA :  Tiga Hakim Dipecat, Satu Hakim di Lampung

Dalam putusannya, Erma meyakini jika dalam fakta persidangan para terdakwa secara tidak cermat melakukan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu. Dalam persidangan pula, Majelis Hakim tidak sepakat dengan pasal yang ditunjukkan oleh JPU kepada para terdakwa.

Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan pasal 510 ayat 7 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017. Namun saat putusan, Majelis Hakim menuntut dengan pasal 554 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.

“Para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan tidak cermat dalam pelaksanaan pemilu. Dengan mempertimbangkan, Majelis Hakim tidak sepakat dengan dakwaan yang diberikan JPU dalam tuntutan. Sehingga Majelis Hakim menggunakan metode yuridis pendekatan sesuai dengan perundang-undangan tertentu, mengenai aspek sosiologis dan hukum yang berlaku, dengan menjatuhkan vonis pasal 554 undang-undang pemilu tahun 2017,” jelas Erma.

Majelis Hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding terkait putusan yang sudah diberikan. Banding tersebut hanya diberikan waktu 3 hari usai putusan dijatuhkan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Ursula Dewi, mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dalam langkah hukum yang akan diambil usai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

BACA JUGA :  Ridwan Kamil Penuhi Janji Desain Islamic Center dan Sungai Musi Pelembang

Tuntutan yang diberikan JPU sesuai dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim. Hanya saja, pasal yang diberikan sedikit berbeda. Menurut Ursula, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut karena hal itu merupakan pertimbangan dari hakim selaku pengambil keputusan akhir.

“Kami dari tim JPU sudah mendengar putusan Hakim. Eftiyani dkk, dalam putusan tersebut sudah terbukti melanggar pasal 554 pidana 6 bulan dan 1 tahun penjara. Barang buktinya sama, dan mereka langsung banding. Kami akan pikir-pikir terlebih dulu. Itu putusan hakim, kami menuntut sebelumnya dengan 510. Tapi hukumannya sama, hanya subjek hukum penyelenggara pemilu, kita kemarin dengan subjektif hukum orang. Jadi, vonis sama hanya pasal berbeda,” jelas Ursula.

Sementara itu, Rusli Bastari, Pengacara terdakwa usai sidang mengatakan, masih akan melakukan banding ke pengadilan tinggi. Dirinya tetap berkeyakinan, jika kliennya tetap tidak bersalah dalam kasus yang saat ini menjerat kelimanya.

BACA JUGA :  Inilah Daftar Tarif Tiket Pesawat Berdasarkan Kepmen Menhub No 106

“Atas keputusan ini, kita akan melakukan upaya banding, lima-limanya banding. Akan kita uji lagi di Pengadilan Tinggi. Kita punya waktu 3 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, kita masih menunggu salinan putusan dulu, baru kita siapkan berkas memori banding,” jelas dia.

Terkait tidak diterimanya pledoi yang sudah diajukan sebelum waktu salat Jumat, tidak terlalu dipermasalahkan oleh Rusli. Menurutnya, PT menjadi perjuangan terakhir untuk upaya hukum kliennya.

“Hak hakim menerima pledoi kita atau tidak. Kita masih bisa menguji keputusan Pengadilan di Pengadilan Tinggi yang menjadi tempat terakhir untuk upaya hukum ini. Kami optimis, bebas,” katanya.

Sedangkan Ketua Komisioner KPU Palembang, Eftiyani enggan menanggapi putusan vonis tersebut. Dirinya hanya tersenyum sambil keluar dari ruang sidang.  “Semua kembali ke kuasa hukum. Silakan wawancara kuasa hukum,” tutup dia.