Pemilik rumah tak tahu dengan perusahaan tersebut. Dia mengatakan rumahnya milik orang tuanya yang tak pernah disewakan untuk kantor sejak berdirinya rumah tahun 1977.
Lain lagi dengan PT Suci Karya Badinusa (SKB), berdasarkan LPSE, perusahaan yang memenangkan proyek jalan Kota Gajah – Simpang Randu dengan pagu anggaran Rp59,5 miliar beralamat di Perum Green Valey Blok B/20, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung.
BACA JUGA: Palsukan Data Empat Karyawan Perusahaan Finance Dilaporkan
Hasil penyelusuran awak media, kantor perusahaan merupakan rumah KPR subsidi yang sudah disita bank. Di depan rumah, ada tulisan CV SKB dan stiker debitur menunggak. Tak ada aktiviras di rumah tersebut. (*)