Lampung

Izin Pembangunan Diatas Lahan Sawah Produktif, Dipertanyakan

×

Izin Pembangunan Diatas Lahan Sawah Produktif, Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Wakil Ketua DPRD, Kabupaten Tanggamus, Kurnain akan panggil kembali Dinas Pertanian terkait perizinan pengerjaan pembangunan SPBU/ POM Bensin di Jalan Lintas Barat Pekon Kampung Baru Kotaagung Timur diatas lahan sawah produktif.

Pasalnya, mengenai alih fungsi lahan sawah produktif menjadi SPBU pihaknya akan mengkaji ulang sampai sejauh mana aturan yang mengatur sehingga diberi izin oleh Dinas Pertanian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Fraksi NasDem, Kurnain.S.IP

“Pertama, soal lahan sawah itu kami akan panggil kembali Dinas terkait, mengenai alih fungsi lahan sawah,”ungkap Kurnain, Politisi NasDem  kepada Wawai News, Selasa (21/7/2020).

Dikatakan bahwa terkait sawah produktif, akan Kaji ulang sejauh mana aturan yang mengatur sehingga dikatakan itu bukan termasuk lahan LP2B dan diberikan izin oleh Dinas Pertanian.

BACA JUGA :  Polisi Diminta Segera Ungkap Pelaku Upaya Curas di Jabung

Menurutnya dinas-dinas terkait tidak boleh sembarangan mengeluarkan izin. Semua syarat harus di penuhi terlebih dahulu baru dikeluarkan izin. Dia juga mempertanyakan klaim pihak investor mengatakan persyaratan dan izinnya lengkap.

Kurnain menegaskan, terkait izin lingkungan, hampir semua masyarakat laporan kepadanya bahwa tidak atau belum pernah mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan pelaksanaa dilapangan.

Dia menegaskan terkait izin lingkungan semua warga sekitar belum mendapat konfirmasi dan koordinasi dari pihak perusahaan. Kurnain sendiri mengaku sebagai warga yang berdomisili disekitar lokasi SPBU.

“Ada pernyataan yang mengatakan sudah ada 27 orang yang menandatangani persetujuan itu patut di pertanyakan, masyarakat yang mana” Tegasnya.

Dalam hal tersebut Kurnain menilai bahwa pihak investor hanya sekedar mencari legalitas terkait penandatanganan persetujuan dari masyarakat.

BACA JUGA :  Guru di Lamtim : Itu Sudah Selesai, Jangan Diperpajang

“Jangan- jangan hanya sekedar mencari legalitas saja sehingga asal dia masyarakat dimintai tandatangannya, tetapi masyarakat sekitar calon lokasi SPBU/POM bensin diabaikan, inikan gak fair” Katanya.

Silahkan kalau pihak perusahaan mau minta keterangan kepada saya, lanjut Kurnain, siapa saja warga sekitar yang belum terkonfirmasi dan belum di koordinasikan, ia mengaku akan tunjukkan siapa saja orang-orang nya.

“Jadi jangan lebay lah yang  mengatakan sudah disetujui warga sekitar lokasi POM tersebut. Ayo kita sama -sama cek lapangan”  Terangnya.

Dirinya sepakat dan menyambut  baik masuknya investor di Kabupaten Tanggamus, asalkan mematuhi peraturan yang ada serta memperhatikan dampak lingkungan dan menjamin kesehatan masyarakat sekitar.

“Saya sepakat dan setuju, bahkan kami sambut baik dan merasa bangga jika ada perusahaan mau berinvestasi di Kabuparen Tanggamus ini, akan tetapi janganlah asal- asalan, patuhi aturan yang ada dan perhatikan dampak lingkungannya serta warga sekitar juga harus dijamin kesehatan dan keselamatannya” Imbuhnya (SMN)