Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jet, Jatah, dan 30 Hari Sakti: Drama Gratifikasi Menag yang Lolos Pasal Tipikor

×

Jet, Jatah, dan 30 Hari Sakti: Drama Gratifikasi Menag yang Lolos Pasal Tipikor

Sebarkan artikel ini
Foto: Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, (foto_dok)
Foto: Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, (foto_dok)

JAKARTA – Di negeri yang rakyatnya akrab dengan delay pesawat komersial, kabar Menteri Agama Nasaruddin Umar terbang ke Takalar naik jet pribadi langsung bikin linimasa panas. Bukan karena turbulensi, tapi karena “fasilitas istimewa” itu datang dari Ketua Umum Oesman Sapta Odang alias OSO. Netizen pun bertanya, ini efisiensi waktu atau efisiensi etika?

Untungnya, di tengah riuh rendah X (dulu Twitter), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampil bak wasit yang meniup peluit aturan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

KPK menyatakan Menag bebas dari sanksi pidana. Alasannya bukan karena jet itu low cost carrier, melainkan karena sang menteri melapor dalam tempo kurang dari 30 hari kerja. Ya, di republik ini, angka 30 hari bisa jadi pembeda antara pasal aktif dan pasal nonaktif.

BACA JUGA :  Menhub Pastikan Bandara Kertajati Majalengka, Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2024

Direktur Gratifikasi KPK, Arif Waluyo, merujuk Pasal 12B dan 12C dalam UU Tipikor. Pasal 12B tegas: gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan bisa berujung bui 4 sampai 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Namun Pasal 12C memberi “jalan pulang” jika dilaporkan maksimal 30 hari kerja sejak diterima, maka ancaman pidana itu tak berlaku. Moral cerita versi hukum: lapor cepat, selamat.

Kasus ini pun menjadi ilustrasi hidup bagaimana hukum bekerja secara prosedural. Bukan soal naik jet atau naik ojek, melainkan soal transparansi dan kepatuhan administratif.

BACA JUGA :  Hasto Anugerah Penegakan Hukum

KPK memberi waktu 20 hari kerja untuk melengkapi laporan, lalu 30 hari lagi untuk menganalisis. Setelah itu, baru diputuskan apakah ada nilai yang harus disetor ke kas negara. Jet boleh melesat, proses tetap merayap sesuai SOP.

Pihak Kemenag menyebut jet pribadi itu murni demi efisiensi jadwal padat. OSO disebut berinisiatif menyediakan pesawat agar peresmian Balai Sarkiah di Takalar tetap terlaksana. Dalihnya terdengar logis di atas kertas: waktu menteri itu mahal.

Namun di mata publik, yang lebih mahal adalah persepsi integritas. Sebab di era digital, satu boarding pass bisa berubah jadi trending topic.

Menariknya, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya berharap Menag melapor tanpa harus dipanggil. Harapan itu terwujud. Pada 23 Februari 2026, Menag datang sendiri ke gedung KPK.

BACA JUGA :  Rumah Ketua KPK di Jakasetia Kota Bekasi Ikut Digeledah Polisi

Sebuah langkah yang patut dicatat: proaktif lebih baik daripada reaktif. Dalam politik, sering kali yang menyelamatkan bukan kecepatan jet, melainkan kecepatan klarifikasi.

Akhirnya, drama “jet pribadi dan gratifikasi” ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik hidup di dua dunia: dunia regulasi dan dunia persepsi.

Secara hukum, Pasal 12C jadi sabuk pengaman. Secara etika, publik tetap jadi hakim abadi. Dan di antara keduanya, kita belajar satu hal: di negeri ini, bukan hanya tiket yang punya masa berlaku kepercayaan publik juga.***