Scroll untuk baca artikel
Lampung

Kades Tampar Pelajar di Kelas, Ini Kata LPAI Lamtim

×

Kades Tampar Pelajar di Kelas, Ini Kata LPAI Lamtim

Sebarkan artikel ini

LAMTIM  – Dugaan aksi kekerasan dilakukan oleh oknum Kades kepada seorang pelajar SMP Satu Atap di Desa Gunungmulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, mendapat reaksi dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) setempat.

Ketua LPAI Lampung Timur Rini Mulyati, mengakui bahwa hal tersebut tidak lagi masuk arogansi. Tetapi sudah ke ranah kekerasan terhadap anak, karena sudah terjadi kontak fisik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Ketua LPAI Lampung Timur, Rini Mulyati

“Apapun alasannya jika sudah terjadi kontak fisik kepada anak maka sudah masuk kekerasan kepada anak. Saya tidak menganggap itu arogan tetapi sudah sampai kepada kekerasan fisik,”ungkap Rini kepada Wawai News,  menanggapi aksi oknum Kades Gunung Mulyo, Rabu (26/2/2020).

Rini menegaskan tidak ada pembenaran apapun jika sudah terjadi kekerasan fisik terhadap anak, maka sudah bisa masuk ke ranah pidana. Untuk itu dia menghimbau keluarga anak yang mengalami kekerasan fisik untuk melapor ke Polisi.

“Tapi perlu diingatkan dari esensi masalahnya, jika sudah terjadi kontak fisik, harusnya dari keluarga ada yang melaporkan. Hal tersebut tidak untuk memberi efek jera tetapi soal penegakan hukum,”tandasnya.

Diakuinya, selama ini di wilayah Lamtim kesulitan karena belum terbangunnya kesadaran untuk melapor. Rini memaklumi karena kemungkinan minim pemahaman.

Namun dia mengapresiasi korban masih mau membuka ke publik. Karena imbuhnya sebenarnya tidak semua kekerasan kepada anaknya bisa di bawa ke ranah hukum, tetapi jika terjadi kekerasan tentunya berbeda.

Menurutnya di wilayah Lampung Timur status perlindungan anaknya baru sampai di tahap Madya belum Utama. Oleh karena dia menghimbau semua komponen terutama dewan guru, kepsek dan Kades bisa memperlakukan anak sesuai dengan usianya.

“Jadi anak sebagai Rahmat Tuhan tidak boleh diperlakukan seperti tindak kekerasan. Perlakukan lah mereka sesuai usianya. Jika ada masalah seharusnya bisa dibicarakan dengan baik-baik,”tukasnya.

Atas kejadian di SMP Satu Atap Desa Gunung Mulyo, Rini berharap P2TP2 untuk melakukan pendampingan. Karena kembali dia menegaskan jika benar terjadi kontak fisik itu sudah bukan arogansi sudah pelanggaran kepada hak anak sudah terjadi kekerasan fisik.

Dia secara tegas secara kelembagaan dan pribadi tidak mentolerir sikap oknum Kades tersebut. Dia menolak mengatakan arogansi tetapi sudah mengarah kepada kekerasan fisik. Dia menduga tentu di barengi dengan bentakan yang membuat mental sang anak menurun.

“Saya menduga itu tidak hanya terjadi kekerasan fisik pasti dibarengi dengan kasus verbal yakni, terjadi bentakan dikata-katai yang bisa menurunkan mental sang anak,”tukasnya.

Kecuali imbuhnya anak tersebut tengah berkelahi, dan oknum kades spontan melerai, tetapi tidak diindah. Tapi kejadian di Desa Gunung Mulyo jika benar masuk ke kelas lalu menampar itu benar diluar kebiasaan dan masuk ranah kriminal.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A), Kabupaten Lampung Timur, Dian Anshori, secara terpisah sudah mengetahui kejadian tersebut dan telah memerintahkan tim di wilayah untuk turun.

“Lamtim ini sudah masuk kategori Madya dalam hal perlindungan anak. Terlepas dari dugaan kasus di Sekampung Udik, harusnya hal tersebut masuk ke proses hukum. Tapi syarat untuk mendapat pendampingan P2TP2A harus melapor,”ungkap Dian Anshori, Divisi pendampingan hukum dan medis.

Untuk itu dia menyarankan agar keluarga anak, atau orang tua asuhnya bisa melapor ke P2TP2A, untuk dilakukan pendampingan hukum agar mendapat keadilan. Dia memastikan P2TP2A akan mengawal hingga tuntas.

“Soal anak di Lamtim diatur oleh Perbub dan Perda. Sekarang saja trentetan kesaksian saja bisa diproses hukum apalagi seperti di Gunung Mulyo jika benar dugaan tersebut terjadi,”ujarnya. (Red)

SHARE DISINI!