TANGGAMUS – Laporan kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan Aki/Baterai PLTS yang melibatkan tiga pekon di wilayah Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus berakhir dengan anti klimaks alias selesai.
Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait kasus Aki PLTS dengan menyatakan hanya terjadi penyimpangan hukum administrasi. Kasus itu dianggap selesai oleh Kejaksaan Negeri tidak dapat melakukan proses hukum.
LHP Inspektorat Kabupaten Tanggamus, tersebut menjadi landasan Kejaksaan Negeri (Kejari) bahwa laporan terkait kasus Aki atau Bateray PLTS tersebut selesai dan tidak bisa diproses pidana. Karena hanya terjadi kesalahan administrasi meskipun terjadi kerugian negara.
“LHP inspektorat, jelas menyebut hanya kesalahan administrasi. Terlapor telah mengembalikan kerugian negara dalam kasus Aki PLTS, maka ini dianggap sudah selesai Tidak bisa kami proses pidana,”ungkap Apriyono, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanggamus, kepada awak media Kamis 1 Februari 2024.
Dikatakan bahwa Kejaksaan telah memanggil Adi Putra Amril selaku pelapor terkait kasus dugaan penyimpangan dana desa dalam pengadaan Aki PLTS di Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Pekon Way Nipah, Kecamatan Pemataangsawa tahun anggaran 2021
Menurutnya sesuai LHP Inspektorat Tanggamus hanya terjadi penyimpangan hukum administrasi atas ketentuan peraturan perundang- undangan yang tidak membuat penyesuaian atas belanja modal pembelian Aki PLTS menjadi tukar menukar barang antara satu pekon dengan pekon lainnya.
Akibat terjadi penyimpangan tersebut juga disebutkan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. Namun demikian Pekon Way asahan dan Teluk Brak telah menindak lanjuti hasil temuan LHP Inspektorat dengan menyetorkan uang sebesar Rp88.790.000 ke rekening Pekon Way Asahan dan Rp 174.00.000.00 ke rekening Pekon Teluk Brak.
“Merujuk pada LHP Inspektorat tersebut, persoalan dugaan penyimpangan PLTS di Pekon Way Asahan dan Teluk Brak tidak bisa diproses pidana karena hanya berupa kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian negara,”tukasnya lagi menegaskan kasus dianggap selesai karena tidak bisa diproses pidana.
Acuannya, berdasarkan surat Jaksa Agung Nomor B-23/A/SKJA/02/2023 serta berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 100.4.7/437/S, Nomor 1 Tahun 2023/NK/1/1/2023 tanggal 23 Januari tahun 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaran Pemerintah Daerah pada Pasal 4 Ayat (4) huruf b,
Dalam hal itu, dijelaskan untuk penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa oleh perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan.
Hal itu sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir. Jadi dalam hal kasus laporan dugaan penyimpangan Aki PLTS di Pematangsawa ini, maka inspektorat dulu yang memproses selaku APIP.
Pelapor Kecewa LHP Kasus Aki PLTS
Menanggapi LHP Inspektorat tersebut, Adi Putra Amril Ketua YPPKM selaku pelapor mengaku kecewa terhadap LHP Inspektorat Tanggamus dan Kejari, hingga laporan tersebut dianggap selesai dan tidak ada unsur pidana.
Adi saat ini hanya berharap ada penegakan hukum lain dari Kejati Lampung. Pasalnya, masalah kasus dugaan penyimpanag pengadaan aki PLTS itu telah dilaporkan ke Kejati dan Polda Lampung.
“Kejari Tanggamus tidak bisa membawa kasus yang dilaporkan ke ranah pidana, karena LHP dari APIP menyebutkan hanya terjadi kesalahan administrasi negara, dan kerugian negara telah di pulangkan,”tukasnya.