Scroll untuk baca artikel
Lampung

Kasus Aki PLTS di Pematangsawa Berakhir, Terlapor Kembalikan Kerugian Negara

×

Kasus Aki PLTS di Pematangsawa Berakhir, Terlapor Kembalikan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Gardu PLTS milik Pekon Way Nipah (foto_ags)
Gardu PLTS milik Pekon Way Nipah (foto_ags)

Menurut hemat Adi, APIP tingkat Kabupaten Tanggamus tak cermat, harusnya tegak lurus jika salah katakan salah. Dirinya sebagai pelapor mengakui tidak ada niatan untuk memenjarakan siapa pun. Melainkan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Sebagai pelapor kami kecewa, dengan hasil LHP Inspektorat itu. Maling ayam saja dipenjara kok, apalagi ini yang menyebabkan kerugian negara, nilainya cukup fantastis setelah mengembalikan perkaranya selesai,”ujarnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu, jelasnya bisa terungkap setelah ada laporan dari masyarakat, jika tak ada laporan dari YPPKM sebagai bentuk kontrol sosial, maka bisa luput dari perhatian aparatur. Namun jelasnya, endingnya berakhir dengan anti klimaks begini.

BACA JUGA :  Dirancang Era Bupati Dewi, Rencana TPA Sampah di Pekon Pungkut Belum Ada Kejelasan

“Jika begini sebagai masyarakat kedepan tentunya apatis, untuk melaporkan kasus hukum yang terjadi. Ya, kalo bisa nego, ya nego saja, jika begini, percuma laporan, hanya mencari permusuhan endingnya mereka yang mendapat pujian dan penghargaan,”kata Adi usai mendapat kejelasan di Kejari Tanggamus.

Inspektorat Siap Buka Ruang Diskusi

Sementara itu, Inspektur Tanggamus, Ernalia terpisah menyampaikan LHP yang telah dikeluarkan atas laporan mengenai dugaan penyimpangan PLTS telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Dua Maling Motor Asal Lamteng di Dor saat Ditangkap Polisi di Pringsewu

“Inspektorat selaku APIP ini sifatnya pembinaan, kami sudah lakukan investigasi, atas laporan itu, ya kami akan lakukan pembinaan, kalau ada kerugian maka pengembalian, jadi kalau untuk memidanakan itu bukan ranah kami,”kata Ernalia.

Ernalia juga mengaku siap untuk berdiskusi kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil LHP dari Inspektorat Tanggamus mengenai PLTS.

BACA JUGA :  HAKORDIA di Tanggamus: Seremoni Optimistis Beradu dengan Realita Pahit Korupsi yang Tak Kunjung Padam

Ernalia pun menegaskan jika siap berdiskusi dan tidak ada menghindar dari LSM, keputusan yang dikeluarkan sesuai SOP. Jika ada temuan maka diberi waktu 60 hari untuk pengembalian, dan ini sudah ada MoU nya antara Kejagung, Polri dan Kemendagri.

“LHP yang kami keluarkan ini, dipertanggungjawabkan sampai ke pusat, jadi tidak main-main,”tegas Ernalia.***