Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga di Lamtim, Rugikan Negara Capai Rp50 Miliar

×

Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga di Lamtim, Rugikan Negara Capai Rp50 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan korupsi dalam pengadanaan tanah Bendungan Margatiga, Lampung Timur resmi telah diambil alih Polda Lampung sejak dua hari lalu.

Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di desa trimulyo Kecamatan Sekampung, ungkapnya.

Kombes Pol. Donny Arief Praptono yang baru sehari menjabat di Polda Lampung menjelaskan, bahwa motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi dana BOKB di Tanggamus Masuk Babak Penghitungan

Melakukan mark up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP, ujar Donny.

BACA JUGA :  Polda Lampung Mantapkan Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni

Saat ini jelasnya Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 271 orang. Mereka terdiri dari tujuh ahli, mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, Permintaan audit BPKP, dan telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Terus Berlanjut

Jika terbukti nantinya para tersangka akan kita kenakan sanksi pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.

Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)