Lampung

Kinerja Kejari Tanggamus Dipertanyakan, Tolak Disebut Mandek Tapi Laporan 7 Bulan Tak Jelas

×

Kinerja Kejari Tanggamus Dipertanyakan, Tolak Disebut Mandek Tapi Laporan 7 Bulan Tak Jelas

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanggamus
Kejari Tanggamus

TANGGAMUS – Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril mempertanyakan Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terkait laporan dugaan korupsi dalam pengadaan Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang melibatkan tiga pekon di wilayah Pematangsawa.

Hal tersebut menanggapi pernyataan Kasi Intel Kejari Tanggamus di berbagai media online bentuk klarifikasi atas pernyataan YPPKM sebelumnya yang menyebut laporan soal PLTS mandek alias tak jelas. Sehingga membuat laporan resmi di Kejati dan Polda Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Harus diketahui bahwa laporan dugaan Korupsi pengadaan Aki PLTS di wilayah Pematangsawa itu dilaporkan pada saat Kepala Kejari Tanggamus Pak Yunardi. Bahkan saat itu sempat diskusi dengan kami masalah kasus PLTS,”tegas Adi melalui rilis resminya kepada Wawai News, Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA :  Pekan Depan, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib di Lampung

Dalam diskusi tersebut, ungkap Adi, Kejari Tanggamus langsung mengarahkan ke Kasi Intel. Arahan tersebut jelasnya sebelum YPPKM membuat laporan resmi di Kejari Tanggamus pada Mei 2023. Tapi setelah 7 bulan berlalu dan viral ketahuan ternyata masih bolak-balik di Inspektorat Tanggamus.

“Pertanyaan selama 7 bulan lebih Kasi Intel Kejari Tanggamus ngapain aja, laporan itu tanpa ada kejelasan sama sekali lho. Padahal kisi-kisi dari Inspektorat sudah jelas, bahwa menjelaskan bahwa pengadaan Aki PLTS melalui dana desa itu, menyalahi bahkan telah ada pengembalian sejumlah uang oleh ASN,”tegas Adi.

Menurut Adi, saat dirinya mempertanyakan laporan pengaduan tersebut sampai di pimpong oleh kejari dan inspektorat. Padahal selaku pelapor hanya ingin mengetahui prosesnya sampai di mana.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di RSUDBM Tanggamus Naik Tahap Penyidikan

Untuk diketahui bahwa Inspektorat mengeluarkan dua LHP kasus PLTS yaitu LHP nomor: 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP nomor: 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

“Kami diperlihatkan LHP tersebut oleh Inspektorat dan Kasi Intel Kejari Tanggamus, akan tetapi LHP tersebut tidak disebutkan mensrea nya. Hanya menjelaskan ada pengembalian dari kepala Pekon Teluk Brak, Kepala Pekon Way Asahan, Kepala Pekon Way Nipah dan ASN Bidang ESDM Disnakertrans Tanggamus Bernama Lia Fatimah,”papar Adi.

Harusnya berdasarkan bahan itu, Kejari Tanggamus bisa masuk dan memanggil para terduga yang terlibat untuk dimintai klarifikasi.

“Masa YPPKM harus ngajari buaya berenang, YPPKM sudah meminta kepada Kajari Tanggamus untuk tekan Pihak APIP agar menyebutkan mensrea dari LHP tersebut,”tukasnya mengatakan jawabannya tanya inspektorat hal itu terus hingga November 2023.

BACA JUGA :  Berkas Perkara Penganiayaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Dinyatakan Lengkap P21

Karena tidak ada kejelasan, YPPKM akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang yang lebih tinggi sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja Kejari dan Inspektorat Tanggamus. Laporan resmi dilaksanakan pada 17 Januari 2024 di Kejati dan Polda Lampung.