Zona Bekasi

LINAP Soroti Kinerja Pj Wali Kota Bekasi Terkait Pasar Jatiasih

×

LINAP Soroti Kinerja Pj Wali Kota Bekasi Terkait Pasar Jatiasih

Sebarkan artikel ini
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP

BEKASI – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mempertanyakan hasil evaluasi Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, terkait kewajiban PT MSA dalam pengelolaan pasar Jatiasih.

“Ini sudah 6 bulan berlalu, sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Pasar Jatiasih ke PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) pada 5 April 2024 jelang idulfitri,”ungkap Ketua Umum LSM Linap Baskoro, Selasa 29 Oktober 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baskoro pun, menyoroti kinerja Pj Gani Muhamad, selama setahun lebih ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota Bekasi. Ia berpendapat selama ini, Pj Wali Kota Gani Muhamad hanya banyak tebar pesona, tapi kinerjanya nol. Bahkan hanya memperumit kondisi di Kota Bekasi.

Menurutnya hal itu ditunjukkan dengan muncul gugatan pengelola pasar Pondok Gede setelah terjadi pemutusan kerja sama. Selanjut gugatan terkait pemutusan kerja sama PSEL. Terkait Pasar Jatiasih, LINAP mempertanyaankan 13 item yang harus diselesaikan oleh PT MSA sebagaimana menjadi catatan Pj Wali Kota Bekasi pada Oktober 2023 lalu.

“Selain 13 item, ada pelanggaran bangunan kios ilegal jumlahnya tembus 53 kios, diluar perjanjian kerja sama terjadi di Pasar Jatiasih. Katanya akan dievaluasi, sekarang kami mempertanyakan hasil evaluasi dan apa tindakan tegas terkait adanya 53 bangunan kios ilegal di gedung Pasar Jatiasih, tersebut.”tegas Baskoro.

BACA JUGA :  Puluhan Mahasiswa Kembali Gruduk Perumda Tirta Bhagasasi, Suarakan 4 Tuntutan Ini!

Dia menduga ada “cawe-cawe” Pj Wali Kota Bekasi, terkait pembiaran pembangunan kios ilegal oleh PT MSA. Saat menjadi sorotan Pemko Bekasi, melalui Disdagprin berjanji akan melakukan evaluasi dan akan membongkar bangunan kios ilegal jika terbukti menyalahi.

“Sekarang, sudah hampir selesai tahun anggaran 2024, tapi bangunan ilegal di Pasar Jatiasih masih kokoh, tidak tersentuh evaluasi. Bahkan terkesan kabur, hingga menunjukkan dugaan adanya cawe-cawe Pj Wali Kota Bekasi,”paparnya mengingatkan BAST yang dilaksanakan April lalu, terkesan dipaksakan.

Untuk itu LINAP berharap ada jawaban dari Pj Wali Kota Bekasi terkait persoalan pada empat pasar. Terutama hasil evaluasi 13 item beserta tindakan terkait keberadaan 53 kios ilegal di Pasar Jatiasih.

“Pertanyaanya apa sesutua yang baik diperbuat oleh Pj Wali Kota Bekasi selama setahun ini, selain memperkeruh masalah, dan merotasi pejabat. Empat pasar yang dilaksanakan revitalisasi tidak terselesaikan, bahkan banyak pemutusan kerja sama yang berujung gugatan,”papar Baskoro.

Diketahui bahwa tim Subkor Disdagperin Kota Bekasi telah diterjunkan melihat langsung kondisi bangunan pasar Jatiasih, setelah santer mendapat sorotan. Pihak Disdagprin saat itu membenarkan ada 53 kios dibangun diluar PKS.

BACA JUGA :  Penambahan Kios di Pasar Jatiasih Ada Kongkalikong, LINAP Pertanyakan Sikap Pj Wali Kota Bekasi

Berikut 13 item yang belum dilaksanakan oleh pihak swasta pengelola Pasar Jatiasih termasuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak tahun 2020 hingga 2024 yang ditaksir tembus di angka Rp 2 milyar lebih.

Sedangkan kompensasi yang harus dibayar rata-rata setiap tahun lebih dari Rp1 miliar sejak tahun 2023 hingga masa pengelolaan selesai yakni tahun 2039.

Ke 13 item tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) sebagai pengelola Pasar Jatiasih sesuai isi PKS (Perjanjian Kerjasama) dengan Pemkot Bekasi

Berikut ke 13 item yang harus realisasi dari PT. MSA Seperti dikutip dari surat yang ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad per 6 Oktober 2023.

  1. Menyerahkan mobil operasional pengangkut sampah 1 dum truck setelah revitalisasi selesai.
  2. Menyediakan Genset sesuai perjanjian.
  3. Menyediakan tempat penampungan sampah sementara.
  4. PT. MSA belum mengurus sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Pemkot Bekasi.
  5. PT. MSA belum membayar PBB Pasar Jatiasih periode 2020, 2021,2022, dan 2023.
  6. PT. MSA belum mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitalisasi beserta fasilitas pendukungnya.
  7. PT. MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Peil Banjir (belum membuat kolam retensi dengan kapasitas 196 m3.
  8. PT. MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Andal Lalu lintas.
  9. PT. MSA belum melaksanakan rekomendasi proteksi kebakaran (terutama splinker dan heat detector yang dipasang seluruhnya.
  10. PT. MSA belum melaksanakan UPL/UKL meski sudah dipasang Sewerage Treatmen Plant (STP)/ pengolahan air limbah dengan kapasitas 21,5 m3 yang seharusnya dibangun dengan kapasitas 110 m3 sehingga kurang pasang 88,5 m3.
  11. Terdapat perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak antara PKS (perjanjian kerjasama) dan yang terbangun. Sehingga perlu dilakukan addendum perjanjian kerjasama terkait perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah, perbedaan luas dan ukuran kios dan lapak. Ada 51 kios yang belum masuk dalam perjanjian kerjasama.
  12. Belum adanya laporan penyelesaian pembangunan 100 persen konstruksi.
  13. Belum adanya penyerahan 10 persen dari hasil Bangun Guna Serah (BGS) sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.
    Dalam penutup surat tersebut juga tertulis batas waktu yang diberikan Pemkot Bekasi kepada PT. MSA untuk menyelesaikan 13 item tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah surat tersebut diterima PT. MSA.
    Sayangnya dalam surat Pj Wali Kota Bekasi tersebut tidak termuat soal sanksi apa jika ke 13 item tersebut tidak direalisasikan oleh PT. MSA.***