Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

LINAP Soroti Kinerja Pj Wali Kota Bekasi Terkait Pasar Jatiasih

×

LINAP Soroti Kinerja Pj Wali Kota Bekasi Terkait Pasar Jatiasih

Sebarkan artikel ini
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP

BEKASI – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mempertanyakan hasil evaluasi Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, terkait kewajiban PT MSA dalam pengelolaan pasar Jatiasih.

“Ini sudah 6 bulan berlalu, sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Pasar Jatiasih ke PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) pada 5 April 2024 jelang idulfitri,”ungkap Ketua Umum LSM Linap Baskoro, Selasa 29 Oktober 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baskoro pun, menyoroti kinerja Pj Gani Muhamad, selama setahun lebih ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota Bekasi. Ia berpendapat selama ini, Pj Wali Kota Gani Muhamad hanya banyak tebar pesona, tapi kinerjanya nol. Bahkan hanya memperumit kondisi di Kota Bekasi.

Menurutnya hal itu ditunjukkan dengan muncul gugatan pengelola pasar Pondok Gede setelah terjadi pemutusan kerja sama. Selanjut gugatan terkait pemutusan kerja sama PSEL. Terkait Pasar Jatiasih, LINAP mempertanyaankan 13 item yang harus diselesaikan oleh PT MSA sebagaimana menjadi catatan Pj Wali Kota Bekasi pada Oktober 2023 lalu.

“Selain 13 item, ada pelanggaran bangunan kios ilegal jumlahnya tembus 53 kios, diluar perjanjian kerja sama terjadi di Pasar Jatiasih. Katanya akan dievaluasi, sekarang kami mempertanyakan hasil evaluasi dan apa tindakan tegas terkait adanya 53 bangunan kios ilegal di gedung Pasar Jatiasih, tersebut.”tegas Baskoro.

Dia menduga ada “cawe-cawe” Pj Wali Kota Bekasi, terkait pembiaran pembangunan kios ilegal oleh PT MSA. Saat menjadi sorotan Pemko Bekasi, melalui Disdagprin berjanji akan melakukan evaluasi dan akan membongkar bangunan kios ilegal jika terbukti menyalahi.

“Sekarang, sudah hampir selesai tahun anggaran 2024, tapi bangunan ilegal di Pasar Jatiasih masih kokoh, tidak tersentuh evaluasi. Bahkan terkesan kabur, hingga menunjukkan dugaan adanya cawe-cawe Pj Wali Kota Bekasi,”paparnya mengingatkan BAST yang dilaksanakan April lalu, terkesan dipaksakan.

Untuk itu LINAP berharap ada jawaban dari Pj Wali Kota Bekasi terkait persoalan pada empat pasar. Terutama hasil evaluasi 13 item beserta tindakan terkait keberadaan 53 kios ilegal di Pasar Jatiasih.

“Pertanyaanya apa sesutua yang baik diperbuat oleh Pj Wali Kota Bekasi selama setahun ini, selain memperkeruh masalah, dan merotasi pejabat. Empat pasar yang dilaksanakan revitalisasi tidak terselesaikan, bahkan banyak pemutusan kerja sama yang berujung gugatan,”papar Baskoro.

Diketahui bahwa tim Subkor Disdagperin Kota Bekasi telah diterjunkan melihat langsung kondisi bangunan pasar Jatiasih, setelah santer mendapat sorotan. Pihak Disdagprin saat itu membenarkan ada 53 kios dibangun diluar PKS.

Berikut 13 item yang belum dilaksanakan oleh pihak swasta pengelola Pasar Jatiasih termasuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak tahun 2020 hingga 2024 yang ditaksir tembus di angka Rp 2 milyar lebih.

Sedangkan kompensasi yang harus dibayar rata-rata setiap tahun lebih dari Rp1 miliar sejak tahun 2023 hingga masa pengelolaan selesai yakni tahun 2039.

Ke 13 item tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) sebagai pengelola Pasar Jatiasih sesuai isi PKS (Perjanjian Kerjasama) dengan Pemkot Bekasi

Berikut ke 13 item yang harus realisasi dari PT. MSA Seperti dikutip dari surat yang ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad per 6 Oktober 2023.

SHARE DISINI!