Uncategorized

Lurah Harapan Jaya, Tegaskan Biaya Pengurusan PTSL Rp.150 ribu

×

Lurah Harapan Jaya, Tegaskan Biaya Pengurusan PTSL Rp.150 ribu

Sebarkan artikel ini

wawainews.id, Bekasi- Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, sosialisasaikan melalui pemasangan spanduk terkait biaya pengurusan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2019, hanya sebesar Rp.150 ribu.

Besaran biaya tersebut sesuai dengan peraturan wali (Perwal) Kota Bekasi No.28/2018. Sehingga jika terjadi ada pungutan diluar biaya Perwal tersebut diluar tanggungjawab pihak kelurahan dan panitia PTSL.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca Juga : Biaya PTSL di Mekar Karya Lampung Rp.850 ribu/perbidang Tanah

“Spanduk itu sudah disebar disetiap RW di Kelurahan Harapanjaya. Ini bentuk antisipasi kemungkinan terjadinya pungli yang dilakukan oknum tertentu,”kata Lurah Harapa  Jaya Suparjan, Kamis (28/3/2019).

BACA JUGA :  Kenakan Pakaian Adat Limo Migo, Ratu Inten Buka Festival Budaya Tradisional Purbakala

Dikatakan pembuatan spanduk berisikan sosialisasi biaya pengurusan PTSL, karena diketahui ada beberapa oknum panitia ditingkat RT/RW, menetapkan besaran biaya pengurusan untuk satu bidang tanah. Dampaknya banyak warga keberatan dan konflin langsung ke kantor kelurahan.

“Banyak oknum, yang memanfaatkan program nasional PTSL dengan menetapkan tarif tertentu. Warga konflin dan melapor ke kelurahan, saya ga mau ribet, sudah ikuti saja Perwal terkiat biayanya. Masalah biaya lain-lain itu terserah kesepakatan mereka di lapangan saja yang pasti itu biayanya Rp.150 ribu perbidang,”jelas Suparjan, menegaskan jika terjadi Pungli warga bisa melapor.

Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Indarto, mengatakan jika masyarakat Kota Bekasi dalam pengurusan PTSL dimintai dana diluar Perwal maka hal tersebut masuk kategori Pungli.

BACA JUGA :  Ritel di NTB, Harus Jual Produk UKM Lokal

“Masyarakat bisa melapor ke Polres atau Polsek, jika dilapangan terjadi Pungli dalam pengurusan PTSL sesuai ketentuan,”ungkap Indarto.

Sementara sesuai data yang didapat di lapangan ada salah satu RT di Kelurahan Harapan Jaya,  membuat surat edaran terkait besaran biaya pengurusan PTSL mencapai Rp1.250.000 untuk satu bidang tanah.

Biaya tersebut meliputi biaya pengukuran di lapangan, administrasi dan biaya lain lain. Hal itu sempat membuat resah ditengah masyarakat setempat sehingga kelurahan Harapan Jaya membuat spanduk sosialisasi dengan menjelaskan biaya PTSL perbidang tanah sesuai Perwal Kota Bekasi hanya sebesar Rp150 ribu (red)