PRINGSEWU – Terungkap, kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Sukoharjo ternyata pelakunya warga dari Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dua warga Wonosobo tersebut ditangkap dalam kasus maling motor, kekinian dipastikan akan berlebaran Idul Fitri 1445 H, tahun ini di balik jeruji besi.
Diketahui Setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan, akhirnya aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah terjadi di wilayah setempat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diidentifikasi dengan inisial SI (27 tahun) merupakan warga Pekon Tanjung Kurung, dan HG (41 tahun) yang berasal dari Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Vivo Y12S yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dan Tekab 308 Polres Tanggamus di rumah masing-masing pada Kamis malam (14/3/2024), sekitar pukul satu dini hari.
Menurut Kapolsek, keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2927 UO dan satu unit handphone merek Vivo Y12S yang merupakan milik Suwanto (50), warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo.
“Pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 08.30 pagi ketika korban sedang tertidur,” ujar Iptu Riyadi melalui release humasnya pada Jumat (15/3/2024).
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini dan berharap bisa mengungkap sejumlah kasus lain yang terjadi diwilayahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor polsek Sukoharjo.
“Dalam proses penyidikan perkaranya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.” Tandasnya (*)