PRINGSEWU – S Alias Leman (55) warga Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, berhasil dilumpuhkan. Ia dihadiahi timah panas di kedua kakinya saat dilakukan pengembangan.
Tersangka ditangkap di rumahnya di dusun Talang Koang Desa Gerning Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan hewan ternak jenis sapi pada tahun 2019 lalu.
“Pelaku adalah DPO dan berhasil dibekuk dini hari tadi. Namun karena saat dilakukan upaya pengembangan kasus, melakukan upaya perlawanan, maka petugas memberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya” ungkap Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (17/7/2021).
Dikatakan bahwa hewan ternak tersebut adalah milik Jumadi (50) di Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu pada Selasa (6/8/19) sekira jam 02.30 Wib lalu. “Atas kejadian pencurian, korban kehilangan seekor sapi warna merah berjenis kelamin betina seharga 12 juta” tutur Kapolsek
Kronologis berawal saat korban sedang tertidur kemudian terbangun karena mendengar suara gaduh dari belakang rumahnya, saat mengecek kandang sapi ternyata seekor sapi miliknya sudah hilang, setelah dilakukan pencarian tidak membuahkan hasil lalu korban langsung melaporkan kepada petugas kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi kemudian polisi langsung memburu para pelaku yang menurut keterangan sejumlah saksi mengetahui ada kendaraan jenis truk yang diduga mengangkut sapi hasil curian melintas menuju arah kecamatan Tegineneng Pesawaran.
Alhasil, setelah melakukan pengejaran akhirnya Polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai milik pelaku sedang berhenti terparkir di desa Gerning Kecamatan Tegineneng. Dan saat dilakukan pemeriksaan benar didalamnya terdapat seekor sapi milik korban yang hilang.
“Pada saat pengejaran tersebut Polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sapi dan kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkutnya, sedangkan pelaku sudah tidak diketahui keberadaannya” jelasnya
Berawal dari penemuan BB tersebut kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil diidentifikasi pelaku yakni S als Leman.
“Polisi sudah beberapa kali melakukan upaya penggrebekan namun pelaku selalu berhasil melarikan diri karena telah mengetahui kedatangan petugas” ungkap Iptu Timur Irawan
“Beberapa kali gagal tidak menyurutkan semangat polisi untuk terus memburu S, dan akhirnya terbukti S akhirnya bisa kami amankan” tambahnya
Disampaikan Kapolsek, saat proses penangkapan pelaku bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya, namun saat dilakukan upaya pengembangan kasus, pelaku berupaya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya.
“Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekanya berinisial R yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran” terang Kapolsek
“Saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik. Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara” pungkasnya.