BOGOR — Memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto membagikan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Kabupaten Bogor, pada Selasa 12 Februari 2024.
Total sebanyak 1.000 sertifikat diserahkan untuk empat desa, yakni Gunung Sari, Gunung Bunder 2, Ciasihan, dan Desa Ciasmara, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Penyerahan sertifikat ini dibagi ke dua titik lokasi, yang pertama adalah Desa Gunung Sari. Di desa ini penyerahan SHAT dilakukan secara ngariung atau berkumpul dengan disaksikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Di titik ini sebanyak 500 sertifikat diserahkan kepada masyarakat dengan diwakili 10 orang perwakilan penerima.
Titik selanjutnya, yakni Desa Gunung Bunder 2, dengan agenda serupa ditambah penyerahan SHAT untuk sawah, yang juga dilakukan secara ngariung dan door to door.
Di Gunung Bunder 2 juga dibagikan 500 sertifikat yang diserahkan langsung kepada masyarakat, yang secara simbolis diserahkan kepada 10 orang perwakilan dan 5 SHAT sawah dibagikan secara door to door.
Pada kesempatan itu Bey Machmudin turut memanggil satu persatu nama perwakilan warga yang mendapatkan SHAT secara simbolis.
Hadi menuturkan bahwa penyerahan SHAT adalah bagian dari program PTSL.
Ia menyebut, sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa tanah yang dimiliki semuanya sudah sah, dilindungi secara hukum hak atas tanah.
“Pertama, tanah-tanah Bapak Ibu sekalian aman terhadap permasalahan dicaploknya oleh mafia tanah karena sudah memiliki sertifikat dan tercatat di kantor pusat secara elektronik,” ucap Hadi Tjahjanto.
“Kedua, apabila ada oknum jauh dari sana membawa sertifikat palsu mengaku tanahnya adalah tanah mereka, itu tidak mungkin karena akan kelihatan mana yang asli dan yang palsu,” tambahnya.
“Ketiga, Bapak Ibu sekalian apabila ada inisiasi ingin membesarkan dagangannya atau ingin membuka warung, (sertifikat) yang Ibu Bapak pegang itu modal,” ucapnya.
Hadi pun berpesan agar warga penerima sertifikat menjaga dokumen tersebut. Apalagi jangan sampai dipinjamkan ke sembarang orang karena berisiko tinggi.
“Kalau dipinjamkan risikonya nanti akan dimasukan ke bank oleh peminjamnya, Ibu ditinggali hutang. Jadi nggak boleh dipinjamkan, disimpan saja,” pesan Hadi kepada masyarakat.
Kemudian, lanjut Hadi, sertifikat yang dibagikan itu masih dalam format fisik, maka sebaiknya di- fotocopy sebagai cadangan bila di kemudian hari sertifikat asli hilang.
Nantinya, sambungnya, jika sertifikat asli hilang, warga dapat menukarkan salinan sertifikat dengan sertifikat asli di kantor pertanahan dengan berbekal keterangan hilang dari kantor kepolisian.
“Kalau mau terpaksa disekolahkan untuk menambah modal, pilih ke lembaga yang sah, jangan ke rentenir karena mencekik dan bunganya gede,” ujar Hadi.
Ia menambahkan, jumlah bidang tanah yang harus diselesaikan di Kabupaten Bogor, yakni 1,4 juta bidang dan sudah selesai sekitar 73 persen.
2024 Kab. Bogor Dapat 70 Ribu Bidang
Untuk tahun 2024 di Kabupaten Bogor ditargetkan sebanyak 70.000 bidang tanah dibagikan.
Secara nasional, program PTSL dari target sebanyak 126 juta bidang, yang sudah selesai sebanyak 110,5 juta bidang. Hingga akhir 2024 ditargetkan selesai 120 juta bidang.
Ia berharap capaian terus bertambah sampai 2025. “Tinggal enam juta bidang di pemerintahan berikutnya,” ucap Hadi.***