Terdapat 3 larangan tindakan Debt Collektor (DC), pertama, menggunakan cara ancaman, kedua, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan ketiga, memberikan tekanan fisik maupun verbal.
Kemudian cek DC harus membawa dokumen ini saat menagih ke konsumen.
Baca juga: Protes Panitia, Kurator dan Pelukis Lampung Boikot Pameran
Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Yang di maksud dengan “penagihan” adalah segala upaya yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.
Baca juga: Gegara Posting Tangki CBR Hasil Curian di Facebook, 5 Penadah dan Pencuri Diringkus Polisi
Dalam proses penagihan, DC diwajibkan membawa dokumen seperti, Kartu Identitas, Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga Sertifikasi prosfesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, Surat Tugas dari perusahaan pembiayaan, Bukti dokumen debitur wanprestasi, Salinan sertifikat jaminan FIDUSIA dan terdaftar di kemenkumham. (*)