Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaKesehatanLampung

Program Sanitasi di Pekon Kaur Gading Diduga Jadi Bahan Kutilan

×

Program Sanitasi di Pekon Kaur Gading Diduga Jadi Bahan Kutilan

Sebarkan artikel ini
Salah satu unit WC dari Program sanitasi perdesaan padart karya Kementerian PUPR tahun 2021 yang dibangun di atas kavlingan kosong di Pekon Kaur Gading, (foto_mat), Minggu (14/8/2022)

Diketahui, alokasi anggaran bantuan pemerintah pada Program Sanitasi Perdesaan adalah sebesar Rp500 juta per Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Dana bantuan dialokasikan pada dokumen anggaran/DIPA masing-masing Balai Prasarana Permukiman Wilayah penerima Program dengan rincian penggunaan sebagai berikut:

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

a) Minimal 60% dari total dana bantuan untuk material/bahan dan peralatan kerja.
b) Maksimal 35% dari total dana bantuan untuk upah pekerja
c) Maksimal 5% dari total dana bantuan untuk operasional KSM/kegiatan non fisik (jumlah dan jenis disepakati dalam rembuk warga).

Kegiatan non fisik yang dimaksud adalah sebagai berikut :
− Rembuk pada masa konstruksi
− Alat Tulis Kantor (ATK) termasuk materai dan printer (apabila KSM membeli printer maka pada saat serah terima pekerjaan printer harus diserahterimakan juga dimana nantinya printer akan digunakan untuk keperluan masyarakat desa) alokasi untuk printer maksimal Rp2,5 juta.

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Dorong Pergub 45 Tentang AKB, Jadi Perda

− Pembuatan Dokumen LPj KSM (Perlengkapan, fotocopy, Jilid)
− Perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
− Asuransi kecelakaan untuk pekerja konstruksi.
− Kampanye Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
− Papan informasi pelaksanaan kegiatan
− Spanduk, poster untuk edukasi masyarakat terkait program.

− Konsumsi untuk kegiatan peningkatan kapasitas pekerja dan tukang di tingkat masyarakat.
− Transport KSM untuk pencairan dana ke bank, belanja material, koordinasi ke Kabupaten/Kota dan Provinsi.
− Pembelian Pulsa Pengurus KSM (Ketua, Bendahara) maksimal Rp100 ribu per bulan pada masa konstruksi. (*)