Lampung

PT BMI, Tolak Kabulkan Tuntutan FSBMM

×

PT BMI, Tolak Kabulkan Tuntutan FSBMM

Sebarkan artikel ini
Buruh yang tergabung dalam FSBMM Lamsel, dimediasi oleh Disnaker setempat terkait tuntutan mereka ke PT BMI di Jl. I.r Sutami, Rabu (6/11/2019)

LAMSEL – Puluhan perwakilan Federasi Serikat Buruh Makanan dan minuman (FSBMM) Lampung Selatan mendatangi Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) setempat. Mereka membawa tiga tuntutan untuk bisa dipenuhi perusahaan tempat bekerja.

Para pekerja yang tergabung dalam FSBMM menuntut semua pekerja diangkat menjadi karyawan tetap. Pihak perusahaan harus memberikan hak perlindungan BPJS ketenaga kerjaan dan BPJS kesehatan, ketiga perusahaan dituntut memberikan uang makan dan transport.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

FSBMM mengklaim, karyawan yang bekerja rata-rata sudah diatas sembilan tahun, tapi tetap hanya sebatas harian Lepas (HL). Bahkan mereka mengaku bahwa tuntutan tersebut sudah lama. Tapi, diakui memang baru sekarang bergerak karena perusahaan besar dan berkembang.

BACA JUGA :  Gua Landak Jejak Pemukiman Penduduk Purbakala Lampung di Tanggamus

Menurut mereka selama ini apa yang menjadi hak normatif tidak di beri oleh perusahaan, contohnya, cuti melahirkan,”Banyak anggota kita, tidak mendapatkannya, kalo upah minimum banyak mereka di bayar di bawah standar, dan ini Sudah kita laporkan ke pihak Disnaker dan tindak lanjutnya sudah sampi ke Kementrian,”papar Apri, perwakilan FSBMM, Rabu (6/11/2019)

Kehadiran mereka langsung disambut Noviana Susanti, Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Lamsel. Tetapi dalam pertemuan tersebut sifatnya hanya mediasi untuk mencari solusi.

Dari hasil mediasi tersebut diketahui, bahwa Disnaker hanya diminta menunggu hasil dari aduan yang telah sampai ke Kemenaker hasilnya seperti apa.

Sementara Nur Aptia, perwakilan dari perusahaan PT BMI, Selaku Human Resource departement (HRD) , mengatakan bahwa buruh tersebut sudah sejak bulan Mei 2019 lalu, tidak pernah masuk kerja. Padahal perusahaan dari pihak prsonalia sudah pernah melakukan pemanggilan , secara patut , secara wajar dan surat juga, untuk bekerja.

BACA JUGA :  Kunjungi Lokasi Bentrok di Mesuji, Nunik Dinginkan Suasana

“Tapi tidak diindahkan seperti itu.
Sehingga tuntutan mereka tidak bisa kami akomodasi, Terkait permasalahan ini kami serahkan Disnaker terkait. Gimana nanti keputusannya kita masih menunggu,”tandasnya.

Menurutnya mereka yang mogok kerja tersebut mengatas namakan 85 pekerja. Tapi jika dilihat, secara garis besar keseluruhan, mayoritas bukan pekerja di PT BMI.

“Kalo yang kita liat tadi banyakan dari luar, tuntutan mereka jadi karyawan tetap, Jangakan karyawan tetap masuk lagi aja untuk bekerja sudah tidak bisa, karena sudah dipanggil berkali- kali tidak masuk, dan tidak mengindahkan”pungkasnya.(Endri)