wawainews.ID, BEKASI – Remaja bernama Putra (18 tewas akibat dibakar sekelompok pemuda di Jalan Raya Kodau, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasin Jawa Barat, pada Rabu (5/6/2019) lalu.
“Peristiwa tersebut, terjadi pukul 03.30 WIB. Kejadian bermula saat korban bersama rombongan temannya menggunakan tiga sepeda motor berjalan beriringan,”ungkap
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, Rabu (12/6/2019).
Baca Juga: Tragis, Pedagang Sayur Tewas Ditikam Tetangga Sendiri
Saat tiba di TKP, rombongan korban bertemu dengan kelompok pelaku yang berjumlah delapan orang sedang nongkrong di pinggir jalan.
“Kemudian salah satu rekan korban yang mengendarai sepeda motor paling depan meledek (kelompok pelaku) dengan mengcungkan jari tengah,” kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Hal itu membuat kelompok pelaku emosi dan mengejar rombongan korban dengan sepeda motor. Saat dikejar, seluruh rekan korban yang berjumlah tujuh orang berhasil kabur. Sedangkan korban sengaja turun seorang diri dari motor dan menantang kelompok pelaku untuk berkelahi.
“Teman korban langsung tancap gas dan korban sendiri malah turun dan menantang para pelaku. Para pelaku langsung mengerubuti korban dan melakukan pemukulan,” ujar Eka.
Korban pun melarikan diri ke dalam sebuah warung. Namun para pelaku tetap mengejar korban dan menyeretnya keluar warung serta kembali mengeroyok korban.
“Pelaku bernama R mengambil bensin yang berada di rak eceran bensin dan menyiramkan ke kepala serta badan korban. Selanjutnya disulut menggunakan korek api sehingga sebagian badan dan kepala korban mengalami luka bakar,” ujar Eka.
Usai membakar tubuh korban, para pelaku melarikan diri. Sementara itu, api pada tubuh korbanpadam setelah 30 detik. Korban kemudian melarikan diri dari TKP dan ditolong warga sekitar untuk diantar ke Rumah Sakit terdekat.
Korban mengalami luka bakar di 60 persen di tubuhnya. Setelah dirawat selama dua hari di Rumah Sakit Kramat Jati, korban meninggal dunia.
Adapun setelah lakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat dari delapan pelaku di daerah Jatiasih, Kota Bekasi pada Selasa (11/6/2019). Sedangkan empat pelaku lainnya masih diburu polisi hingga kini.
Keempat pelaku yang sudah ditangkap itu bernama RA (17), Nurhamza Sutarna (24), TG (15), dan Angga Priyanto (22).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana tentang pengeroyokan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun.(MBN)