BANDAR LAMPUNG – EM (25) spesialis pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor alias Ranmor asal Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, tak berdaya setelah dibekuk tim Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Em DPO yang dikenal licin karena kerap berpindah-pindah tempat itu, berhasil diringkus di rumahnya sehari sebelum lebaran Idulfitri 1445 H atau pada Selasa malam 9 April 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan bahwa EM (25) masuk sebagai DPO sejak tahun 2023.
EM disebut terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
“EM dikenal licin karena suka berpindah-pindah tempat selama dalam buruan, namun akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Kompol Dennis Arya Putra, dalam konfrensi pers pada Kamis (18/4/2024).
Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 7 kali bersama rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu.
“Modusnya pelaku ini berkeliling dulu mencari targetnya, aksinya selalu dilakukan di malam hari,” Ungkap Kompol Dennis.
“7 TKP itu diantaranya 5 TKP di Bandar Lampung dan 2 TKP di luar Bandar Lampung,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.***