“Saya perlu menjelaskan bahwa setelah kita dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri lalu, kewajiban pemerintah daerah terhadap desa sesuai mandatori PP No. 11 Tahun 2019 hanya 10 persen dari dana yang ada,” paparnya.
Sehingga total yang telah dialokasikan ke desa itu sebesar 10,83 persen. Artinya, lanjut Dawam, sudah melampaui ketentuan yang sudah dipersyaratkan dalam undang-undang.
“Untuk pemberian insentif kepada RT, Linmas dan lainnya disesuaikan dengan keuangan daerah. Sesuai arahan Irjen, itu bisa diakomodir sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Bupati Dawam: Inklusi Keuangan Syariah Jadi Solusi Masyarakat Muslim
Dawam menerangkan, terkait revisi Perbup Bo. 2 Tahun 2022 merupakan arahan Kementerian Dalam Negeri.
“Revisi Perbup itu sesuai dengan arahan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya.***