WAWAINEWS.ID – Hamid Heriansyah Lubis Sekda Kabupaten Tanggamus akan menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati. Pasalnya, masa jabatan Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Wakil Bupati AM Syafi’I akan berakhir hari ini, Rabu (20/9).
Hal tersebut menyusul belum adanya penunjukan Pj Bupati Tanggamus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seiring berakhirnya masa jabatan Bupati Dewi Handajani hari ini.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Lampung Binarti Bintang, mengatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus itu menjadi Plh karena usulan Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus belum diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Masa Jabatan Bupati Tanggamus Berakhir, Kemungkinan Diganti Plh?
“Belum ada keputusan dari pusat (tentang penunjukan PJ Bupati Tanggamus),” kata Binarti Bintang.
Sehingga, kata Binarti, Hamid Heriansyah Lubis yang akan menjabat sebagai Plh Bupati Tanggamus agar kepemimpinan kepala daerah di Kabupaten Tanggamus tidak kosong.
Baca juga: 6 Kandidat Pj Bupati Tanggamus, Tidak Terdapat Nama Sekda Hamid Lubis
“Yang jelas meski belum ada keputusan Pj Bupati Tanggamus, nanti ada Plh,” kata Binarti Bintang.
Binarti melanjutkan, surat penunjukan Plh Bupati Tanggamus diberikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui, Tanggamus harus dijabat oleh Pj atau Plh karena bupati dan wakilnya habis masa jabatan 20 September 2023. Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru akan digelar 27 November 2024.
Sebetulnya, sudah ada nama-nama yang diusulkan oleh DPRD Tanggamus. Semuanya merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) atau Eselon II dari lingkup Pemprov Lampung.