Nasional

Tak Bisa di Mix, Syarat Parpol Parlemen Usung Calon Kepala Daerah Tetap 20 Persen

×

Tak Bisa di Mix, Syarat Parpol Parlemen Usung Calon Kepala Daerah Tetap 20 Persen

Sebarkan artikel ini
Yandri Susanto dari Fraksi PAN
Yandri Susanto dari Fraksi PAN

JAKARTA – Yandri Susanto, Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PAN, menegaskan bahwa partai politik yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengacu dengan jumlah kursi 20 persen jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada.

Yandri mengatakan syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur dengan partai yang tak punya kursi DPRD alias di mix.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurutnya, yang punya kursi itu tetap mengacu 20 persen dan tidak bisa di-mix. Hal itu untuk menghindari terjadi kekacauan jika sebagian pakai kursi sebagian pakai suara.

“Itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana,” kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada pasca keputusan MK.

Salah satu yang disepakati dalam rapat ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Panitia kerja (Panja) membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada pasca putusan MK yang membolehkan Parpol non Parlemen mengusung calon kepala daerah.

Yandri menyebut paslon, satu pakai kursi, sisanya ditambah suara sah. Hal itu akan membuat bingung dalam mengesahkan paslon.

BACA JUGA :  Zulhas Sebut Impor Beras Fenomena Gunung Es, Tanya Kenapa?

“Ini sudah benar sekali, mengatur sedemikian rupa. Jadi paslon clear siapa yang usung, jadi tidak ada yang kita lawan di putusan MK,” sambungnya.

Menurut dia, pihaknya berupaya mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat parpol dalam mengusung calon di Pilkada. Menurutnya, parpol nonparlemen dapat mengusung pasangan calon merupakan lompatan baru.

Artinya lanjut dia, jika non-seat dulu hanya mendukung tidak bisa mengusung. Tapi paparnya ini ada lompatan besar dari MK, boleh mencalonkan jika memenuhi syarat persentase.

“Jika partai-partai non-seat berkumpul, mencalonkan boleh, dulu tidak boleh. Jadi ini lompatan yang besar untuk demokrasi kita,” ujarnya.

Baleg DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Salah satu yang disepakati dalam rapat ini adalah putusan MK yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Dalam rapat ini, Panja membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut ini draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:

Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

BACA JUGA :  Cari Korban Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Kalbar, KKP Kerahkan Kapal Pengawas

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

BACA JUGA :  Suhajar Diantoro Ditunjuk Jadi Wakil Rektor IPDN

(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.