Martin masih terus memaki-maki Trimo, dan memaksa Trimo menghapus berita tersebut dan mengganti dengan berita yang bagus.
“Saya tidak bisa memutuskan karena itu kebijakan redaksi,” ujar Trimo.
Trimo kemudian menghubungi wartawan lainnya, yang juga menulis berita tentang SD Negeri 1 Sriwijaya, Bandar Mataram itu.
BACA JUGA: Diduga Peras Peratin, Tiga Oknum Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi di Pesibar
Trimo dan KA kemudian menyarankan Kepala Sekolah dan Komite menggunakan Hak Jawab.
Taty Khasanah mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pungutan liar. Yang ada adalah sumbangan berdasarkan rapat komite sekolah.
“Kami pihak sekolah tidak melakukan pungutan. Namun yang ada sumbangan yang sudah dirapatkan oleh komite dan wali murid menyetujuinya. Jadi sekali lagi kami pihak sekolah tidak melakukan pungutan namun yang ada sumbangan,” kata Taty Khasanah.
BACA JUGA: Emosi Ditanya Soal PPTK, Kadis Ketahanan Pangan Lampura Ajak Duel Wartawan
Sebelumnya, tintainformasi menulis berita tentang dugaan pungli berkedok sumbangan komite sekolah kepada para murid. Dalam edaran komite sekolah SD N 1 itu, setiap murid diwajibkan membayar Rp153 ribu untuk setiap murid, dengan batas waktu hingga tanggal 15 Desember 2023.
Atas insiden itu, Pimred tintainformasi.com Amuri Alfa, akan melaporkan oknum anggota Brimob Batalyon Lampung Tengah itu ke Propam Polda Lampung.
“Wartawan menjalankan tugas dilindungi UU Pokok Pers,” kata Amuri.
BACA JUGA: Komplotan Wartawan Gadungan di Tangerang Ditangkap, Gegara Peras Tamu Hotel hingga Rp1 Miliar
Menurut Amuri, Wartawannya menjalankan tugas meliput dugaan pungutan liar di sekolah dasar, yang tidak ada hubungannya dengan korp brimob, atau pun oknum Brimob itu.
“Ini soal kerja wartawan dan kerja kepala sekolah, bukan urusan rumah tangga. Harusnya profesional, jika tidak benar ada hak jawab, hak koreksi, bukan dimaki Maki, apalagi penganiayaan,” katanya.
BACA JUGA: Kutuk Prilaku Bar-bar Kakon Way Nipah, Solidaritas Pers Tanggamus Akan Gelar Aksi
Diatur dalam pasal 18 ayat (1) undang undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dia) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).
“Kami minta pelaku ditindak tegas. Kami segera Dan akan kami teruskan ke propam Polda Lampung. Sekaligus sebagai pelajar, jangan sampai karena ulah oknum yang tidak profesional, merusak citra Polri, dan menghambat kemerdekaan pers,” katanya. (*)