Scroll untuk baca artikel
Lampung

Ternyata Kekayaan Terdakwa Korupsi DAK Bantuan Ternak Lebah di Tanggamus Segini!

×

Ternyata Kekayaan Terdakwa Korupsi DAK Bantuan Ternak Lebah di Tanggamus Segini!

Sebarkan artikel ini
Oknum anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP inisial BW tersangka korupsi bantuan budidaya lebah di Ulu Belu, saat digiring ke mobil tahanan Kejari untuk dijebloskan ke penjara, Kamis (20/7/2023)
Oknum anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP inisial BW tersangka korupsi bantuan budidaya lebah di Ulu Belu, saat digiring ke mobil tahanan Kejari untuk dijebloskan ke penjara, Kamis (20/7/2023)

WAWAINEWS.ID – Basuki Wibowo mantan Anggota DPRD Tanggamus, Lampung, dari Fraksi PDI Perjuangan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan ternak lebah tahun 2021 memasuki masa tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin 18 Desember 2023.

Diketahui pada saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa, 10 Oktober 2023, Basuki Wibowo tidak didampingi oleh pengacara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal tersebut sempat menimbulkan pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, mengapa Basuki Wibowo tidak menunjuk pengacara untuk mendampingi kasusnya.

“Apa alasan anda tidak menunjuk penasihat hukum?” tanya Hakim Ketua Lingga Setiawan kepada Basuki Wibowo.

BACA JUGA :  DUH! Staf DPRD Tanggamus Dianaya Rekan Sesama Honor Saat Kunker di Jakarta

BACA JUGA : Korupsi Bantuan Lebah Madu, Mantan Anggota Dewan di Tanggamus Dituntut 18 Bulan Penjara

“Saya mau menyampaikan apa adanya saja, tidak ada kemampuan ekonomi untuk membayar penasihat hukum,” jawab Basuki Wibowo.

Saat ini, mantan anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo dalam kasu korupsi dana alokasi khusus (DAK) Fisik kegiatan bantuan kelompok tani tahun anggaran 2021 di Ulu Belu, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada 18 Desember 2023.

BACA JUGA : Fakta Baru Sidang Korupsi DAK Bantuan Madu, Selain Pemotongan Ternyata Terjadi Dugaan Pemalsuan

Politisi PDI Perjuangan Basuki Wibowo dituntut karena melakukan korupsi DAK Fisik kegiatan bantuan kelompok tani tahun anggaran 2021.

BACA JUGA :  Unila Masuk 7 Besar Universitas Terpopuler 2020 Versi 4ICU

Menjadi pertanyaan sebenarnya berapa harta kekayaan yang dimiliki Basuki Wibowo yang mengaku tidak mampu bayar pengacara.

Sebagai Anggota DPRD, Basuki Wibowo diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.

BACA JUGA : Tersangka Korupsi DAK Fisik Bantuan KTM Lebah Madu di Ulu Belu Titip Uang Pengganti di Kejari Tanggamus

Basuki Wibowo diketahui terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK pada tanggal 17 Januari 2023 saat ia menjabat sebagai Anggota DPRD.

Berdasarkan LHKPN tersebut, diketahui Basuki Wibowo memiliki harta kekayaan senilai Rp. 5.094.000.000.

BACA JUGA : Susul BW Mantan Anggota DPRD dari PDIP, Kakan KPHL Batutegi Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Nilai tersebut merupakan nilai bersih harta kekayaan Basuki Wibowo, karena ia tercatat tidak memiliki hutang.

BACA JUGA :  Ini parah, wifi di Sampang Turus rusak tapi ada tagihan, segini kisarannya

Lengkapnya, berikut rincian harta kekayaan yang dimiliki Basuki Wibowo.