wawainews.ID, Lamsel – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pekerjaan Umum (PU) Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, mengapresiasi langkah Kepala Desa Kuripan dalam memperjuangkan keluhan warganya terkait janji PT PP.
Diketahui PT. PP (Persero) pelaksana pembangunan rest area di KM 20, JTTS, pernah menjanjikan untuk membuat saluran drainase di jalan Ratu Darah Putih di Desa Kuripan. Tapi janji tersebut sampai sekarang belum terealisasi.
“Langkah kepala desa Kuripan sudah tepat, memanggil pihak pelaksana pengerjaa rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di KM 20 Kuripan,”ungkap Budi Santoso, Kepala UPTD PU Penengahan, ke Wawai News, Senin (16/9/2019).
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan selama berlangsungnya pengerjaan rest area di KM 20, jalur JTTS tersebut merugikan warga desa Kuripan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas tersebut.
Dia mengatakan bahwa UPTD PU Penengahan juga akan ikut memantau terkait penggunaan akses jalan Kabupaten yang dilalui agar tidak terjadi kerusakan.
“Kenapa saya mendukung langkah kepala Desa Kuripan. Karena PT PP pernah menjanjikan perbaikan drainase di Jalan Ratu Darah Putih, tapi sampai sekarang belum terealisasi. Project tersebut sudah hampir selesai,”tandasnya.
Santoso mengakui, UPTD PU Penengahan tidak bisa terlibat langsung dalam pelaksanaan tersebut karna berkenaan dengan tupoksi. Dia menegaskan bahwa sebenarnya untuk akses jalan kabupaten, seperti saluran drainase di jalan Ratu Darah Putih, desa setempat merupakan wewenang Pihak UPTD PU Penengahan ( dinas PUPR Lamsel ). (Endri)