TANGGAMUS — Polisi mengungkap dugaan jual beli berantai sepeda motor hasil kejahatan di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Tiga orang diamankan setelah penelusuran terhadap Honda Beat yang dilaporkan hilang mengarah pada transaksi dengan nilai jutaan rupiah.
Kasus ini menyita perhatian karena sepeda motor tersebut diduga berpindah tangan melalui beberapa pihak. Kendaraan yang disebut dibeli seharga Rp1,5 juta itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp3,4 juta.
Pengungkapan dilakukan tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama URC Satreskrim Polres Tanggamus pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AG (43), warga Kecamatan Wonosobo; ML (29), warga Kecamatan Semaka; serta Ibrahim AZ (30), warga Kecamatan Wonosobo.
Menurut Primadona, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual kepada AG di Pekon Pardasuka.
Polisi kemudian menelusuri alur perpindahan kendaraan tersebut. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan AG diduga membeli Honda Beat itu seharga Rp1,5 juta.
Motor tersebut selanjutnya diduga dijual kepada Ibrahim AZ dengan harga Rp3,4 juta melalui ML sebagai perantara.
Berbekal informasi itu, petugas bergerak menuju kediaman AZ di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit Honda Beat warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara kehilangan tersebut.
Sepeda motor dengan nomor rangka MH1JFP110FK171261 dan nomor mesin JFP1E1171753 itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut diketahui dibeli oleh AG dengan harga Rp1,5 juta. Setelah itu kendaraan dijual kembali kepada AZ melalui perantara ML dengan harga Rp3,4 juta,” kata Primadona, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif.
Dugaan penadahan tersebut merupakan pengembangan dari laporan kehilangan yang dialami korban bernama Dwi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa awal terjadi pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Saat itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua telepon seluler. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp13 juta.
Laporan polisi terkait kejadian itu tercatat pada 8 September 2025. Penyelidikan berlanjut hingga polisi memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi sepeda motor tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perpindahan tangan kendaraan. Penyidik selanjutnya mendalami peran masing-masing dalam transaksi tersebut.
Kapolsek Wonosobo menyebut ketiga orang tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut, menurut keterangan kepolisian, membawa ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda kategori V.
Ketiganya bersama barang bukti saat ini berada di Polsek Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut guna memastikan keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan jual beli berantai sepeda motor yang dilaporkan hilang itu. ***













