Hukum & Kriminal

Pelaku Curat di Agom, Diringkus Polisi di Desa Seloretno

×

Pelaku Curat di Agom, Diringkus Polisi di Desa Seloretno

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – Sus (34) dibekuk tanpa perlawanan oleh tim unit Reskrim Polsek Kalianda, di kediamannya, di Dusun Banjar Sari, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Sabtu (4/7/2020).

Pelaku diamankan polisi lantaran sebelumnya telah melakukan tindak pidana Curat di kediaman Agus Setiawan (28) yang berada di Dusun Sukajaya, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Selasa (16/6/2020) lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan mendongkel jendela kamar milik Agus. Setelah masuk kerumah, Sus membawa kabur tas yang berisi uang tunai sebesar Rp1 juta.

Selain itu, pria berkulit sawo matang itu juga berhasil membawa handphone merk Oppo A83 warna gold dan sejumlah dokumen penting di dalam tas tersebut.

BACA JUGA :  Mantan PJS Desa Ketapang Akui Gunakan Dana Desa Rp52 Juta

Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, diduga kuat pelaku adalah Sus, warga Sidomulyo.

“Setelah hasil penyelidikan menguat, polisi langsung meringkus tersangka di kediamannya. Pelaku tidak sempat melawan atau melarikan diri,”ungkapnya.

Mantan Kapolsek Penengahan itu juga mengatakan, saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di tahanan Mapolsek Kalianda. Dikatakan AKP Mulyadi, tersangka juga merupakan residivis kasus Curat Polres Lamsel.

” Dari penangkapan tersangka, didapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha vixion warna silver tampa Nopol, 1 buah Hp OPPO A83 warna gold, 1 buah Hp Oppo A3S, 2 Hp Oppo A71, 1 HP oppo A1k, 1 Hp realmi C3 dan 1 buah Hp Samsung,” bebernya. (En).