LAMPUNG SELATAN – Mengaku sebagai wartawan, dua pria di Kabupaten Lampung Selatan justru berurusan dengan polisi setelah diduga memeras seorang perangkat desa. Modusnya, berita daring yang berkaitan dengan korban disebut bisa dihapus jika korban menyerahkan sejumlah uang.
Keduanya diduga meminta Rp3,4 juta sebagai syarat agar berita tersebut tidak lagi ditayangkan. Setelah melalui negosiasi, permintaan itu turun menjadi Rp3 juta. Uang diserahkan korban, namun bukannya persoalan selesai, transaksi tersebut justru berujung pada laporan polisi dan penangkapan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (26/9/2026), di rumah korban berinisial SA, seorang perangkat desa di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sebelumnya, korban dihubungi salah satu terduga pelaku, Handrianto Basuki (HB), untuk membahas penghapusan berita daring yang berkaitan dengan dirinya.
HB kemudian datang bersama MA. Keduanya disebut mengaku sebagai wartawan media daring. Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga menyampaikan kepada korban bahwa berita dapat dihapus apabila membayar Rp3,4 juta. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, berita disebut akan tetap ditayangkan.
Negosiasi berlangsung hingga angka Rp3 juta disepakati. Setelah uang diberikan, korban tidak memilih diam, melainkan melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada Polsek Tanjung Bintang. Polisi pun bergerak.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan laporan korban langsung ditindaklanjuti. Personel Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, dipimpin Ipda Anes, mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
“Korban melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung mendatangi tempat kejadian perkara,” kata Edi.
Dua terduga pelaku masing-masing HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Keduanya disebut berprofesi sebagai wiraswasta. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan sebagai barang bukti.
Saat ini keduanya dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi juga melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing terduga pelaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik memiliki mekanisme kerja dan etika yang berbeda dari praktik meminta uang dengan ancaman pemberitaan. Berita semestinya lahir dari proses jurnalistik bukan menjadi alat tawar-menawar: bayar, berita hilang.***












