Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Tawarkan SIM C Jadi 2 Jam Tanpa Ujian, Modus Pria Ngaku Polisi Terbongkar di Batam

×

Tawarkan SIM C Jadi 2 Jam Tanpa Ujian, Modus Pria Ngaku Polisi Terbongkar di Batam

Sebarkan artikel ini
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit laptop, satu printer, dua telepon genggam, 182 lembar stiker hologram, kertas foto glossy serta 15 SIM C dengan identitas berbeda.

BATAM — Tawaran membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C tanpa perlu mengikuti ujian berujung penangkapan. Dua pria berinisial RWP (30) dan SAP (32) diamankan Polresta Barelang setelah diduga menjalankan praktik pembuatan SIM C palsu di Batam.

Modus tersebut terungkap setelah seorang warga yang memperoleh SIM melalui jasa tersebut merasa curiga. Alih-alih menggunakan kartu itu, korban memilih mengecek keasliannya ke Satpas Polresta Barelang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hasilnya, SIM yang diterima korban ternyata tidak tercatat dalam database resmi Satpas.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Salah satu korbannya datang ke Satlantas Polresta Barelang untuk memverifikasi SIM miliknya. Korban curiga dengan SIM tersebut,” kata Agung, Jumat (25/9/2026).

Dari penyelidikan itu, polisi mengungkap pembagian peran antara RWP dan SAP.

BACA JUGA :  Kasi Kesbangpol Tanggamus Ditangkap Terkait Narkoba

RWP diduga bertugas mencari calon korban. Polisi menyebut RWP bahkan mengaku sebagai anggota kepolisian untuk meyakinkan calon korban bahwa SIM dapat dibuat melalui jalur yang ditawarkannya.

Iming-imingnya cukup menggiurkan: SIM C disebut bisa selesai sekitar dua jam tanpa harus mengikuti ujian, dengan biaya Rp600 ribu.

“Salah satu tersangka mengaku anggota polisi dan memberi tahu korban-korban bahwa bisa membuatkan SIM C hanya dalam waktu dua jam tanpa prosedur tes dengan biaya Rp600 ribu,” ujar Agung.

Sementara itu, SAP diduga menjadi pihak yang memproduksi kartu SIM palsu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan laptop dan printer yang diduga digunakan untuk membuat kartu tersebut. Polisi juga menyita stiker hologram serta sejumlah bahan lain yang digunakan dalam proses pencetakan.

Dari satu transaksi senilai Rp600 ribu, RWP disebut memperoleh Rp350 ribu. Sedangkan SAP mendapatkan bagian Rp250 ribu untuk membuat kartu SIM tersebut.

BACA JUGA :  Hina Profesi Wartawan di Facebook, LBH PWRI Lampung Utara Seret Akun Agung Sugara ke Polisi

Polisi menduga praktik itu telah berlangsung selama sekitar dua bulan.

Bahan pembuatan kartu, termasuk stiker hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, disebut diperoleh dari toko percetakan sebelum digunakan untuk membuat SIM yang menyerupai kartu resmi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit laptop, satu printer, dua telepon genggam, 182 lembar stiker hologram, kertas foto glossy serta 15 SIM C dengan identitas berbeda.

Belasan kartu tersebut kemudian diperiksa dan dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari 15 orang yang diduga menjadi korban. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengetahui apakah kedua tersangka juga terlibat dalam pemalsuan dokumen negara lainnya.

Agung mengatakan, secara fisik SIM palsu yang ditemukan sebenarnya memiliki sejumlah perbedaan dengan kartu resmi.

“Secara kasatmata, fisik SIM palsu tersebut memang terlihat tidak asli dan hasil cetakannya tidak rapi. Petugas Satlantas langsung berkoordinasi dengan kami untuk ditindaklanjuti,” katanya.

BACA JUGA :  BNNP Lampung, Gagal Pengiriman 4,06 Kg Ganja Asal Riau

Atas perbuatannya, RWP dan SAP dijerat dengan Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Polresta Barelang mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur jasa pembuatan SIM yang menawarkan proses instan tanpa ujian.

Pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan melalui Satpas resmi dengan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari verifikasi administrasi, identifikasi hingga ujian.

“Kami mengimbau warga untuk tidak mudah percaya pada penawaran pembuatan SIM di luar Satpas resmi. Pembuatan SIM wajib melalui tahapan ujian di Satlantas,” ujar Agung.