TULANG BAWANG — Dini hari itu, polisi mendatangi rumah Dendi alias Senen (23) di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Namun, proses penangkapan pria yang disebut sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu tak berjalan mulus.
Dendi disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan berupaya melarikan diri. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah diamankan, Dendi masih menjalani perawatan di Mapolres Tulang Bawang.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tadi malam pelaku berhasil ditangkap, namun dalam proses penangkapan ada perlawanan dan upaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” kata Apfryyadi.
Penangkapan Dendi merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (21/9/2026).
Saat kejadian, seorang perempuan sedang memetik daun singkong ketika didatangi dua pria. Kedua pelaku kemudian diduga mengambil sepeda motor milik korban sembari mengancamnya menggunakan senjata tajam.
Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya membiarkan sepeda motornya dibawa kedua pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Dendi yang diduga menjadi salah satu pelaku. Sementara seorang rekannya masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Jejak hukum Dendi juga menjadi perhatian penyidik. Apfryyadi menyebut pria tersebut merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat perkara pencurian dengan kekerasan dan pencurian sawit.
“Berdasarkan catatan kami yang bersangkutan ini residivis kasus curas dan pencurian sawit,” tandas Apfryyadi.
Dendi kini masih menjalani proses hukum, sedangkan polisi terus memburu rekannya yang telah masuk daftar pencarian orang. ***











