TANGGAMUS – Bobol rumah dan mencuri handphone senilai Rp. 2 juta, pria 38 tahun bernama Ferli warga Pekon Batu Tegi ditangkap Polsek Pulau Pangung Polres Tanggamus.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan vonis hukuman selama 6 bulan kurungan juga pernah melakukan pencurian uang di Pekon Air Abang, Ulu Belu.
Dari tangan petani itu, petugas turut mengamankan HP Xiomi Redmi 5A warna silver milik korbannya Hendra Heriawan (27) warga Talang Ogan Pekon Air Abang Kecamatan Ulu Belu.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan tanggal 2 September 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Talang Ogan Pekon Air Abang Kecamatan Ulu Belu.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka Ferli berhasil ditangkap saat berada di rumahnya berikut barang bukti hp pada Sabtu tanggal 5 September 2020 sekira pukul 20.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Minggu (6/9/20).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian tahun 2008, dia melakukan Curat seorang diri dengan cara masuk rumah melalui pintu dapur dan keluar melalui pintu yang sama.
“Tersangka juga diduga spesialis
pembobolan rumah guna mencuri uang para korban, namun sejumlah korban tidak melapor dengan alasan kerugian ratusan ribu,” ujarnya.
Iptu Ramon menjelaskan, kronologis pencurian diketahui korban pada Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 Wib saat korban beserta istrinya pulang dari kebun, melihat posisi kamar sudah acak-acakan dan rak kosmetik sudah terbuka.
Korban beserta istrinya langsung mengecek isi rak kosmetik tersebut dan mendapati uang tunai sebesar Rp. 50 ribu sudah tidak ada, korban juga memeriksa seisi rumah ternyata hp yang sedang dicas di dekat tv ruang tengah juga sudah tidak ada.
“Menyadari hal itu adalah pencurian, akhirnya korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab ia mengalami kerugian Rp. 2 juta,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek menghimbau masyarakat apabila pernah menjadi korban pembobolan maupun pencurian di wilayah Pekon Air Abang yang diduga dilakukan oleh tersangka.
“Kami himbau warga Pekon Air Abang dapat melapor apabila pernah kehilangan, sebab kami duga tersangka sering melakukan aksi disana,” himbaunya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polres Tanggamus, sebab kantor Polsek Pulau Panggung sedang proses renovasi.
“Tersangka ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya di jerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Terpisah, tersangka Ferli dalam keteranganya mengakui semua perbuatannya, dengan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang guna mencuri uang korban.
“Masuknya lewat pintu belakang, setelah mendapatkan uang Rp. 50 ribu, waktu mau keluar rumah ada hp di cas jadi saya ambil juga,” kata tersangka saat berada di Mapolres. (*/SMN)