Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Fee Proyek PUPR Lamteng, ASN ini Mengaku Stres

×

Sidang Kasus Fee Proyek PUPR Lamteng, ASN ini Mengaku Stres

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Mantan Kasubag Keuangan Disdikbud Lampung Tengah, Saksi M Nur Rohman, mengaku stres lantaran uang sebesar Rp1,1 miliar untuk proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah tidak kembali.

“Saya stres sebenarnya, karena uang tidak kembali,” jawab Nur Rohman, saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain stres karena uang tidak kembali, saksi juga mengaku kepada hakim bahwa dirinya juga stres lantaran takut statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Saya berupaya untuk melupakan walaupun uang tidak kembali, yang penting saya tidak masuk bui,” kata dia.

BACA JUGA :  Puasa ke-9, Pasien Positif Covid-19 di Lampung Tembus 50 Orang

Hakim juga sempat menasihati saksi agar tidak mengulangi perbuatannya dengan mencari uang yang tidak halal seperti bermain proyek dan lainnya.

“Apa yang anda cari di proyek yang tidak halal itu, kan background anda sudah cukup punya toko buku dan punya usaha lainnya. Jadi jangan begitu lagi,” katanya.

Sementara itu, saksi M Asfik Saleh yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku menyetorkan uang sebesar Rp760 juta untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

“Saya serahkan uang agar bisa diberikan proyek,” katanya.

Saksi yang juga merupakan Wakil Direktur di perusahaan PT Ayu itu menjelaskan, penyerahan uang tersebut dibagi menjadi dua tahap. Uang sebesar Rp60 juta diserahkan pada tahun 2017 dan Rp700 juta pada tahun 2018.

BACA JUGA :  Kasasi Ditolak, Apriyal Kakon Way Nipah Dikabarkan Sudah Dijebloskan ke Lapas Way Gelang Tanggamus?

“Penyerahan uang Rp60 juta untuk proyek di tahun 2017 sebesar Rp300 juta. Sedangkan yang Rp700 juta untuk proyek di tahun 2018 dengan nilai sebesar Rp665 juta untuk proyek sumur bor, pagar rumah, dan pengairan,” kata dia.

Saksi menambahkan uang tersebut diserahkan melalui Andriyanto alias Aan orang kepercayaan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman yang juga merupakan “orang” dari terdakwa Mustafa.

Uang tersebut kemudian diserahkan saksi di lokasi pinggir Jalan Bypas, Sukarame, Bandarlampung.

“Saya percaya sama Aan karena dia orang kepercayaan Taufik. Tidak lama itu setelah pengerjaan proyek tahun 2018, saya diajak bertemu oleh staf Pak Bupati,” kata dia.

Jaksa KPK dalam sidang lanjutan tersebut telah menghadirkan saksi sebanyak tujuh orang. Saksi yang dihadirkan merupakan seorang swasta dan ASN.

BACA JUGA :  Polisi Sudah Periksa 10 Saksi Terkait Kebakaran Gudang BBM di Hajimena

Dalam sidang lanjutan itu pula para saksi diminta keterangannya terkait pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah. (ant)