Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Modus Jual Elektronik Murah Terbongkar, IRT di Lampung Tengah Ditangkap Usai Gelapkan Rp18,9 Juta

×

Modus Jual Elektronik Murah Terbongkar, IRT di Lampung Tengah Ditangkap Usai Gelapkan Rp18,9 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LAMPUNG TENGAH – Modus penjualan barang elektronik dengan harga menggiurkan melalui WhatsApp diduga menjadi jebakan bagi sejumlah warga di Lampung Tengah. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IE (31), warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar atas dugaan penipuan atau penggelapan.

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial T (30) melapor ke polisi karena merasa ditipu usai mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp18,9 juta untuk pembelian barang elektronik yang dijanjikan pelaku. Namun, barang yang dinanti tak pernah dikirim.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 4 Februari 2026 di Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung.

“Korban tertarik dengan penawaran barang elektronik melalui aplikasi WhatsApp. Setelah mentransfer uang muka, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima hingga akhirnya korban melapor ke polisi,” ujar Kapolsek, Sabtu (25/7/2026).

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memanggil IE untuk dimintai keterangan. Pada Rabu (22/7/2026), pelaku memenuhi panggilan penyidik dan disebut bersikap kooperatif.

BACA JUGA :  Aksi Koboi Jalanan Berakhir! Penembak Driver Ojol Matraman Diciduk di Lampung Timur

“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya sehingga langsung kami amankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Samsari.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita empat lembar bukti transfer sebagai barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

IE kini dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, pengungkapan kasus ini diduga baru permulaan. Polisi mengungkap adanya laporan lain dari masyarakat yang memiliki pola serupa dan diduga melibatkan pelaku yang sama.

BACA JUGA :  Mobil Operasional J&T Dicuri Saat Mesin Masih Menyala, Polisi Temukan Kendaraan Kurang dari Setengah Jam

“Hasil pendalaman sementara menunjukkan total kerugian para korban diperkirakan telah melampaui Rp100 juta. Seluruh laporan itu masih kami dalami untuk memastikan jumlah korban dan nilai kerugian sebenarnya,” tegas Kapolsek.

Polsek Terbanggi Besar mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. ***