LAMPUNG TIMUR – Kepercayaan yang dibangun lewat status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) justru diduga dijadikan alat untuk melancarkan aksi penipuan. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berinisial IS akhirnya ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lampung Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan dokumen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Korban, Diah Indarti (53), mengalami kerugian mencapai Rp72.750.000 setelah tergiur janji manis pelaku yang mengaku mampu mengurus dokumen penting SPPG dengan cepat.
Ironisnya, alih-alih dokumen yang terbit, justru yang muncul diduga hanyalah surat palsu. Izin tak kunjung datang, sementara uang korban lebih dulu “berpindah tugas“.
Kasus ini bermula pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban bertemu dengan tersangka di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam pertemuan tersebut, IS menawarkan jasa pengurusan tiga dokumen penting SPPG, termasuk Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang disebut-sebut akan selesai paling lambat 7 Maret 2026.
Karena tersangka merupakan ASN yang pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur, korban tidak menaruh rasa curiga.
Korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersangka secara bertahap ke rekening pribadi IS.
Namun, hingga 7 April 2026, dokumen yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan.
Agar korban tetap percaya, IS diduga membuat tiga lembar Surat Keterangan Proses Pengajuan SLHS.
Yang lebih mengejutkan, surat tersebut diduga menggunakan tanda tangan palsu Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur, sehingga seolah-olah proses perizinan benar-benar sedang berjalan.
Modus inilah yang akhirnya terungkap setelah korban melapor kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhamad Iksir, SE., MH., CPHR, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan pengalaman dan kedudukannya sebagai ASN untuk memperoleh kepercayaan korban.
“Tersangka menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta dokumen yang diduga dipalsukan untuk memperoleh uang dari korban,” ujar Iptu Iksir, Minggu 26 Juli 2026.
Saat ini IS telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Korban: “Sudah di Sel”
Terpisah, korban Diah Indarti membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap polisi.
“Sudah di sel, sore tadi sekitar jam lima,” ujar Diah singkat. ***













