JAKARTA – Gelombang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga honorer kini menghadapi tantangan baru. Di sejumlah daerah, persoalannya bukan lagi soal rekrutmen, melainkan bagaimana membayar gaji mereka setiap bulan.
Menyusutnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun ini mulai dirasakan sejumlah pemerintah daerah. Akibat keterbatasan fiskal, beberapa kepala daerah mengaku kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Keluhan tersebut antara lain disampaikan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan. Mereka mengungkapkan bahwa tekanan terhadap keuangan daerah semakin berat setelah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengambil keputusan yang tergesa-gesa, terutama melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemberhentian PPPK.
Menurut Bima Arya, langkah pertama yang harus dilakukan setiap kepala daerah adalah memetakan kondisi fiskal secara menyeluruh sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada nasib para pegawai.
“Kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian,” ujar Bima Arya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia menyarankan agar pemerintah daerah terlebih dahulu menyisir kemampuan anggaran, mengevaluasi prioritas belanja, kemudian membangun komunikasi dengan pemerintah pusat apabila benar-benar menghadapi kondisi darurat.
“Kalau memang ada kedaruratan, tentu kita carikan jalan keluar bersama pemerintah pusat,” katanya.
Bima Arya menjelaskan, pemerintah pusat saat ini terus memetakan daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal, khususnya yang mulai kesulitan membayar gaji aparatur, termasuk PPPK.
Persoalan tersebut sebenarnya sudah mencuat sejak rapat kerja bersama DPR RI pada 8 Juni 2026. Saat itu, sejumlah kepala daerah secara terbuka menyampaikan kondisi keuangan yang semakin sempit sehingga berdampak pada kemampuan membiayai belanja pegawai.
Dalam forum yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan skema tambahan pendanaan melalui Transfer ke Daerah bagi 39 pemerintah daerah yang dinilai benar-benar mengalami kesulitan fiskal, termasuk untuk membantu pembayaran gaji PPPK.
Menurut Bima Arya, pembahasan mengenai skema bantuan tersebut masih terus dimatangkan bersama Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR RI agar solusi yang dihasilkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu menjaga keberlanjutan keuangan daerah.
“Ini masih terus kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II serta Kementerian Keuangan terkait berbagai aspek,” ujarnya.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pengangkatan aparatur negara tidak cukup hanya berhenti pada penerbitan surat keputusan. Di balik setiap formasi PPPK terdapat konsekuensi pembiayaan jangka panjang yang harus diperhitungkan secara matang oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Sedikit satire yang layak menjadi bahan refleksi, jangan sampai semangat membuka ribuan formasi berakhir dengan kebingungan mencari anggaran gaji. Sebab bagi para PPPK, status sebagai aparatur negara bukan sekadar soal menerima SK, tetapi juga kepastian memperoleh hak yang dijamin negara.
Kini perhatian tertuju pada langkah pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keseimbangan antara perluasan pelayanan publik, keberlanjutan fiskal, serta kepastian kesejahteraan aparatur. Sebab ketika anggaran mulai mengetat, keputusan yang diambil hari ini akan menentukan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.***













