KOTA BEKASI – Polemik proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, kembali memanas. Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar (RWP) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan membawa 29 jilid dokumen sebagai bukti tambahan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah mereka sampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan laporan dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kranji Baru kepada Kejati Jawa Barat sesuai kewenangan wilayah hukumnya.
Pelimpahan perkara tersebut sebelumnya juga telah diberitakan WawaiNews.id, yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung meminta Kejati Jawa Barat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi pasar tersebut.
Salah seorang pedagang senior sekaligus mantan pengurus RWP, Sri Mulyono, mengatakan dokumen yang dibawa bukan merupakan laporan baru, melainkan kelengkapan data yang diharapkan dapat memperkuat proses pendalaman oleh penyidik.
“Hari ini saya bersama tim menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyerahkan 29 jilid dokumen terkait permasalahan mangkraknya revitalisasi Pasar Kranji Baru Bekasi Barat. Dokumen ini merupakan bukti tambahan dari laporan yang sebelumnya sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Sri Mulyono, Rabu (22/7).
Menurutnya, dokumen tersebut berisi berbagai data pendukung, mulai dari salinan perjanjian kerja sama, surat-menyurat, kronologi pelaksanaan proyek, hingga berbagai dokumen lain yang dinilai relevan dalam mengungkap persoalan revitalisasi pasar.
“Kami berharap seluruh dokumen ini dapat menjadi bahan pendalaman bagi Kejati Jawa Barat sehingga persoalan yang selama ini dikeluhkan para pedagang dapat diungkap secara terang,” tambahnya.
Pasal 11 Jadi Pegangan Pedagang
Selain menyerahkan bukti tambahan,RWP juga kembali mengingatkan seluruh rekan sesama pedagang agar tidak melakukan pembayaran uang muka (down payment/DP) pembelian kios, ruko maupun los kepada pihak pengembang PT ABB.
Imbauan tersebut didasarkan pada isi Pasal 11 Perjanjian Kerja Sama yang mengatur larangan dan sanksi dalam pelaksanaan revitalisasi.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (2), pihak kedua dilarang melakukan pemungutan tambahan uang muka kepada pedagang sebelum progres revitalisasi mencapai 25 persen dalam kurun waktu maksimal enam bulan pertama pembangunan.
Sementara Pasal 11 Ayat (3) menyebutkan bahwa hak melakukan penagihan baru dapat dilakukan apabila progres pembangunan telah melampaui 25 persen dan dibuktikan melalui laporan progres pekerjaan.
Mengacu pada ketentuan tersebut, Pengurus RWP menilai hingga saat ini progres revitalisasi belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Karena itu, pedagang diminta tidak memenuhi permintaan pembayaran apabila masih ada penagihan tambahan.
“Jika ada pihak yang meminta pembayaran saat ini, harap ditolak meskipun disertai iming-iming diskon ataupun promosi lainnya,” demikian isi imbauan yang disampaikan kepada para pedagang.
Pengurus RWP juga menyatakan akan terus memantau perkembangan proyek. Apabila progres pembangunan benar-benar telah mencapai 25 persen sesuai ketentuan kontrak, informasi tersebut akan diumumkan secara terbuka kepada seluruh pedagang.
Ada Klausul Pengembalian Uang
Sorotan pedagang juga mengarah pada Pasal 11 Ayat (4) dalam perjanjian.
Dalam klausul tersebut disebutkan bahwa apabila pihak kedua melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, maka pihak kedua wajib mengembalikan uang pungutan kepada pedagang dan/atau konsumen, sedangkan pihak pertama berhak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian.
Selain itu, Pasal 11 Ayat (5) melarang perubahan bentuk maupun peruntukan objek perjanjian tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama.
Sedangkan Pasal 11 Ayat (6) memberikan kewenangan kepada pihak pertama untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak apabila pihak kedua tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Bagi para pedagang, ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi seluruh pihak selama proses revitalisasi berlangsung.
Para pedagang berharap proses hukum yang kini ditangani Kejati Jawa Barat dapat memberikan kepastian terhadap berbagai persoalan yang mereka laporkan.
Menurut mereka, revitalisasi pasar bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepastian usaha dan masa depan ratusan pedagang yang telah lama menunggu realisasi proyek tersebut.***













