Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Minimarket, Pegawai Indomaret di Bandar Lampung Divonis 17 Bulan Penjara

×

Gelapkan Uang Minimarket, Pegawai Indomaret di Bandar Lampung Divonis 17 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Gelapkan uang Minimarket Mantan Pegawai Indomaret Perum Rafles Naro Ramadhan (22), divonis satu tahun lima bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Senin 13 Desember 2021.

warga Sukarame, Kota Bandar Lampung itu terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan hingga merugikan perusahaan sebesar Rp100.600.000.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara satu tahun lima bulan,” ujar Majelis Hakim, Hendro Wicaksono saat membacakan putusan, dilansir dari Lampung Post Senin, 13 Desember 2021.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni satu tahun 10 bulan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roman Fazardo memilih untuk menimbang ulang hingga tujuh hari ke depan.

BACA JUGA :  Komplotan Curanmor di Tanggamus Berhasil Diringkus, Seorang Pelaku Sedang Diburu

“pikir-pikir (Banding atau terima), yang mulia,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada Mei hingga Agustus 2021. Terdakwa menjual barang di toko tempatnya bekerja namun tidak melalui proses input data ke sistem.

Naro tetap membuatkan struk belanja dengan hasil jual tidak disetorkan ke brankas kantor.

Ia juga melakukan pembayaran atau top up ke Shopee namun hasilnya tidak disetorkan.

Ada 27 struk pembayaran yang ia cetak dan barang dibeli oleh beberapa orang. Pelaku bermodus barang tersebut merupakan produk yang sedang promo dan dibeli oleh dua orang.

Uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan pribadi, membayar utang, hingga judi online.