LAMPUNG SELATAN — Polres Lampung Selatan membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Dalam pengungkapan pada Kamis (24/9/2026) tersebut, polisi mengamankan dua pria dan sekitar 2.500 liter solar subsidi, berikut truk, tangki penampungan, puluhan jeriken serta mesin penyedot BBM.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan penjualan solar subsidi dari sebuah SPBU di wilayah Tanjung Bintang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sekitar pukul 09.45 WIB, polisi menghentikan sebuah truk yang dikemudikan BS (52).
“Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui baru saja mengangkut dan menjual solar subsidi sebanyak 105 liter ke sebuah gudang di Desa Sukanegara. Petugas kemudian mendatangi gudang tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Made Silpa dalam konfrensi pers, Jumat (25/9).
Dari pemeriksaan awal, BS diduga baru saja menjual tiga jeriken solar subsidi dengan total 105 liter kepada pihak gudang.
Solar tersebut disebut dijual dengan harga Rp400.000 per jeriken.
Namun, penyelidikan polisi tidak berhenti pada tiga jeriken yang dibawa truk.
Petugas kemudian bergerak menuju gudang yang lokasinya tidak jauh dari tempat BS diamankan.
Di sana, polisi menemukan tiga tangki penampungan atau kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Isinya membuat perkara ini menjadi lebih besar. Polisi menemukan sekitar 2.395 liter solar di dalam tangki penampungan tersebut.
Selain itu, petugas mengamankan tiga jeriken berisi total 105 liter solar, 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, serta satu unit mesin penyedot BBM merek Yamamax Pro berwarna hijau.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti solar yang diamankan polisi disebut mencapai sekitar 2.500 liter. Lengkap deh dari tiga jeriken menjadi ribuan liter.
Jadi, kalau awalnya terlihat seperti urusan “antar jeriken”, polisi justru menemukan gudang yang sudah punya perlengkapan layaknya tempat transit BBM.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan dugaan penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan cara mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan truk, kemudian menjualnya ke gudang penampungan.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel, dua unit telepon seluler, solar subsidi sekitar 2.500 liter, mesin penyedot, serta puluhan jeriken,” ujar Boyoh.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MR (26), yang diduga berperan sebagai penjaga gudang, dan BS (52) selaku pengemudi truk.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami bagaimana pola pengadaan solar tersebut, dari mana BBM diperoleh, kepada siapa dijual, serta bagaimana mekanisme penampungannya.
Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Atas dugaan perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan polisi, memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kini, dua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, sekitar 2.500 liter solar subsidi, truk Mitsubishi Cold Diesel, mesin penyedot, puluhan jeriken dan sejumlah barang bukti lainnya telah diamankan polisi.
Pengungkapan ini kembali membuka persoalan klasik BBM subsidi di wilayah Lampung, barang yang harganya dibantu negara untuk masyarakat, tetapi selalu saja ada celah untuk dijadikan komoditas dengan jalur distribusi yang berbeda.***













