TANGGAMUS — Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pekon Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mulai menuai protes warga.
Bukan karena masyarakat menolak program koperasinya. Yang dipersoalkan justru lokasi pembangunan Gedung KDMP di lahan Rest Area atau Taman Kreasi MK. Prayitno, Gisting, serta proses penentuan lokasi yang dinilai belum terang bagi masyarakat.
Protes itu ditandai dengan pemasangan spanduk penolakan di sekitar lokasi pembangunan.
Tulisan di spanduk tersebut cukup gamblang:
“Kami Masyarakat Gisting Menolak Keras Pembangunan Gedung KDMP di Atas Rest Area (Taman Kreasi MK. Prayitno).”
Spanduk itu menjadi penanda bahwa pembangunan gedung koperasi kini tidak sekadar berbicara soal bangunan baru, tetapi juga menyentuh persoalan ruang publik, fasilitas olahraga dan transparansi proses pengambilan keputusan.
Sejumlah tokoh masyarakat Pekon Gisting menegaskan, mereka tidak mempersoalkan keberadaan maupun tujuan program KDMP.
Yang dipertanyakan adalah kengapa harus dibangun di lokasi tersebut dan siapa yang memutuskan?
“Kami bukan menolak program Koperasi Desa Merah Putih, tapi solusinya dan cara penempatannya tolong dimusyawarahkan dengan masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Pekon Gisting saat diwawancarai, Sabtu (26/9/2026).
Menurut warga, kawasan Taman Kreasi MK. Prayitno selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan, termasuk aktivitas olahraga.
Karena itu, rencana pembangunan Gedung KDMP di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan fungsi kawasan yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Warga mengaku belum memperoleh penjelasan yang mereka anggap memadai mengenai proses penentuan lokasi.
Mereka juga mempertanyakan apakah telah terdapat musyawarah dengan tokoh masyarakat serta bagaimana bentuk kesepakatan yang menjadi dasar pembangunan.
“Para tokoh masyarakat Gisting tidak dihadirkan dan tidak diberi tahu saat akan melaksanakan pembangunan. Kami mempertanyakan berita acara hasil kesepakatan dan keputusannya,” ujar sejumlah tokoh masyarakat.
Pertanyaan warga pada dasarnya sederhana yakni kalau lokasi sudah diputuskan melalui musyawarah, lalu siapa yang bermusyawarah dan di mana berita acaranya?
Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting.
Sebab pembangunan fasilitas publik semestinya bukan hanya memiliki gambar teknis dan anggaran, tetapi juga memiliki dasar keputusan yang dapat dijelaskan kepada publik.
Persoalan menjadi semakin ramai setelah pembangunan Gedung KDMP disebut berdampak terhadap fasilitas olahraga panjat tebing yang sebelumnya berada di kawasan tersebut.
Ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kabupaten Tanggamus, Fajar Sumantri, ikut mempertanyakan keputusan penggunaan lokasi tersebut.
Menurut Fajar, terdapat informasi mengenai lahan lain yang disebut telah dihibahkan untuk pembangunan.
“Lahan tersebut sebenarnya sudah ada yang menghibahkan. Namun mengapa masih di lahan rest area? Sangat disayangkan, juga membongkar sarana olahraga panjat tebing,” kata Fajar.
Fajar menyoroti keberadaan fasilitas panjat tebing yang sebelumnya dibangun menggunakan dana Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurut dia, fasilitas tersebut memang belum berjalan secara berkelanjutan. Namun, pembongkarannya karena rencana pembangunan Gedung KDMP dinilai menyisakan persoalan tersendiri.
Bagi FPTI, persoalannya bukan sekadar soal bangunan yang dibongkar.
Ada pertanyaan lebih jauh mengenai nasib fasilitas olahraga tersebut setelah dibongkar dan bagaimana pengembalian fungsi sarana yang sebelumnya diperuntukkan bagi masyarakat.
“Berani merusak dan berani mengembalikan seperti semula,” tegas Fajar.
Warga kembali menegaskan bahwa keberatan mereka tidak ditujukan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih.
Program tersebut justru diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Namun, manfaat program menurut warga tidak seharusnya menghilangkan fungsi fasilitas publik yang sudah lebih dahulu dimanfaatkan masyarakat.
Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait membuka secara transparan:
- Apa dasar pemilihan Rest Area Taman Kreasi MK. Prayitno sebagai lokasi Gedung KDMP?
- Siapa yang menetapkan lokasi tersebut?
- Apakah telah dilakukan musyawarah dengan tokoh dan masyarakat Gisting?Di mana berita acara atau dokumen kesepakatan penetapan lokasi?
- Bagaimana status dan peruntukan lahan tersebut?
- Bagaimana nasib fasilitas olahraga, termasuk sarana panjat tebing, yang terdampak pembangunan?
- Jika terdapat lahan lain yang disebut telah dihibahkan, mengapa lokasi tersebut tidak digunakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan pihak terkait untuk dijawab secara terbuka.
Pasalnya, menurut mereka ketika fasilitas yang disebut sebagai ruang publik harus berubah fungsi, masyarakat berhak mengetahui dasar keputusan, status lahannya, proses musyawarah hingga konsekuensi terhadap fasilitas yang sudah ada.
Jangan sampai pembangunan gedung koperasi yang seharusnya membawa semangat gotong royong justru menyisakan kesan bahwa yang diajak bermusyawarah hanya papan proyeknya.
Pemkab Tanggamus Masih Dimintai Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Pekon Gisting maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus masih dalam proses konfirmasi terkait dasar penetapan lokasi pembangunan Gedung KDMP tersebut.
Termasuk mengenai status lahan Rest Area Taman Kreasi MK. Prayitno, proses musyawarah, berita acara penetapan lokasi serta penanganan fasilitas olahraga yang terdampak. (Rudi Candra)***













