WAWAINEWS – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan mengharapkan semua pihak memahami regulasi yang ada Terkait rotasi dan mutasi yang berkembang di lingkungan Pemkot Bekasi.
Diketahui sebelumnya viral diberbagai terkait mutasi jabatan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi oleh Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto.
Nung sapaan akrab Nuryadi Darmawan mengatakan, bahwa rotasi dan mutasi itu sebenarnya dua kali ditolak, pengajuan ketiga kalinya sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri perihal mutasi jabatan di Kota Bekasi, pada Senin (9/5/2022) lalu.
“Sudah ada suratnya tertanggal 9 Mei 2022, artinya sudah diberikan ijin oleh Kemendagri, “tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Jadi jelasnya hal itu sudah benar, karena surat sudah ada.
“Soal kepala BKPSDM mengatakan beliau tidak tahu ya ada benarnya, kan belum dilantik, belum juga kordinasi dengan pihak manapun, kan media sudah ramai,” ujarnya seraya menegaskan mutasi sudah legal, Selasa (17/5/2022).
Dikatakan Nung, dalam undang undang Nomor 30 tahun 2014 mutasi diperbolehkan selama mendapat izin dari Kemendagri melalui Gubernur.
Sebelumnya, beredar mutasi dan rotasi yang terpublikasi tanpa ada izin Kemendagri yang bahkan diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang diakuinya belum menerima salinan surat izin dari Kemendagri.
“Izin Kemendagri kedua kalinya memang ditolak, namun sudah ada perbaikan dan penyempurnaan yang sesuai dengan arahan serta mekanisme. Jadi tidak sembarangan atau ujuk ujuk mutasi dan ganti. Jadi sudah clear itu yah.l,”papar Nung.
“Akhirnya diberikan izin pada tanggal 9 Mei 2022. Jelas sudah ada izin. Saya sudah kroscek ke Kemendagri, dan sudah diizinkan, bahkan sudah di tanda tangani,” imbuhnya tegas.
Nung menambahkan, proses mutasi jabatan di pemkot kota bekasi sudah sesuai mekanisme dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta sesuai dengan langkah langkah profesionalitas dan kewenangan yang benar.
Menurutnya, hal itu tentu masuk dalam prinsip dan motifasi untuk menjalankan pemerintahan yang lebih baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya.
Dirinya menegaskan semua ini mengacu pada undang undang nomor 5 tentang ASN tahun 2014. Dasar rotasi itu juga sudah sesuai dengan managemen PNS No 11 tahun 2017 dan revisi aturan Nomor 17 tahun 2020, yang disempurnakan oleh Keputusan Kemenpan RB No 52 tahun 2020 tentang pengisian jabatan struktural di pemerintahan daerah.











