WAWAINEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menolak nota keberatan dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Kota Batam, Kamis (8/12/2022).
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam atas nama terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni dibuka pada pukul 10.00 WIB oleh ketua Majelis Hakim.
Dalam sidang tersebut digelar secara online, kedua terdakwa berada di Rutan Kelas I Tanjung Pinang.
Korupsi APBDes, Mantan Kakon Purwodadi Pringsewu Hanya Dituntut 2,5 Tahun
“Sesuai dengan agenda persidangan pada hari ini adalah pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim terhadap nota keberatan dari Penasihat Hukum,”ungkap Riki Kejari Batam, Saputra SH MH, Kepala Seksi Intelijen Riki Kejari Batam.
Adapun amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim adalah, menolak nota keberatan penasihat hukum terhadap terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni.
10 Desa Jadi Percontohan Anti Korupsi di Indonesia, Satu ada di Lampung
Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan akhir Putusan Persidangan.