Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Dianggap Langgar Regulasi PLT Walikota Didemo LSM Trinusa dan ARB

×

Dianggap Langgar Regulasi PLT Walikota Didemo LSM Trinusa dan ARB

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Aksi unjuk rasa dari LSM TRINUSA Serta Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) berlangsung di Kementerian Dalam Negeri Jakarta .

Unras yang diikuti puluhan peserta tepat di depan kantor Kemendagri Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta tersebut mengusung tema sensitif.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kasusnya Memalukan, Mahasiswa IAIN Metro Berdemo di Depan Rektorat

BACA JUGA :  Pegiat Lingkungan di Bekasi Nilai Sidak Komisi III di Kali Sadang Hanya Pencitraan

Latip dari Aliansi Rakyat Bekasi fokus menjelaskan tema pencopotan PLT Walikota Bekasi.

“Dr Tri Adiant secara definitif dengan posisi bahwa para prinsipnya PLT Kepala daerah memiliki batasan kebijakan yang menjadi kewenangan berdasarkan peraturan Perundang-undangan dengan merujuk pada ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 Jo. UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah Jo. UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014,” papar Latip dari ARB.

BACA JUGA :  Bawaslu Kota Bekasi: Secara Data Belum Ditemukan Pelanggaran Logistik Pemilu 2024

Mandor Baya selalu Ketua LSM Trinusa mengatakan banyak pelanggaran yang dilakukan Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Bekasi.

BACA JUGA: Jangan Asal Klaim, Begini Penjelasan Direktur KBH Lampung Terkait Status Lahan ex TDA

“Dr Tri Adianto selalu PLT walikota sudah melanggar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pejabat daerah,” ujar Mandor Baya semangat dengan membawa puluhan anak buah LSM Trinusa bergabung dengan ARB.

BACA JUGA :  Amburadulnya Normalisasi BSH–CBL: 18 Desa Menggugat, Kejagung Mulai Telusuri Laporan Petani

Pantauan selama ini PLT Walikota Bekasi telah merotasi beberapa pejabat termasuk pergantian Sekda Kota Bekasi.

Unras berakhir dengan diterima delegasi pengunjuk rasa mewakili dan menghadap pejabat Kemendagri menerima aspirasi mereka. (Romokos)