Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

11 Jam Diperiksa, Sekda Lampung Tengah Welly Resmi Ditahan

×

11 Jam Diperiksa, Sekda Lampung Tengah Welly Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra akhirnya ditahan dan terpantau telah memakai rompi orange, Jumat 18 September 2026, (foto_sct)

LAMPUNG — Pemeriksaan maraton selama sekitar 11 jam berujung pada penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra.

Welly yang datang ke Mapolda Lampung sejak Jumat (18/9/2026) pagi, akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus sekitar pukul 17.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kedua tangannya terlihat diborgol. Welly kemudian digiring sejumlah personel kepolisian menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.

Tak ada pernyataan yang disampaikan Welly kepada awak media. Dengan mengenakan masker putih dan topi biru tua, ia terus menundukkan kepala saat berjalan meninggalkan Gedung Ditreskrimsus.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik kembali memeriksa Welly sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran gaji 383 tenaga honorer di Kota Metro periode 2024–2025.

BACA JUGA :  Pemuda Asal Pekon Kayangan Cabuli Pacar Sendiri, Modusnya Ya Ampun!

Kasus itu berkaitan dengan kebijakan pengangkatan tenaga honorer ketika Welly masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan bahwa Welly telah ditahan.

Menurut Donny, pemeriksaan Jumat merupakan pemanggilan kedua Welly sebagai tersangka.

Pemeriksaan sebenarnya dijadwalkan pada Kamis (17/9/2026). Namun, tersangka meminta perubahan jadwal karena adanya pergantian penasihat hukum.

“Durasi pemeriksaan sekitar 11 jam terpotong waktu sholat Jumat. Materi pemeriksaan merupakan pendalaman dari pemeriksaan pertama, sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung,” ujar Donny di Mapolda Lampung.

BACA JUGA :  Gedung Pesantren Al-falah di Lampung Tengah Ambruk

Penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan setelah menilai persyaratan penahanan telah terpenuhi.

“Penyidik melakukan penahanan karena sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Donny.

Perkara tersebut berawal dari persoalan pengangkatan tenaga honorer yang disebut telah bertentangan dengan ketentuan larangan pengangkatan sejak 2023.

Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Lampung sebagaimana disebut dalam perkara ini, kebijakan tersebut berdampak terhadap keuangan daerah Kota Metro.

Nilai yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp7,380 miliar, yang disebut sebagai kebocoran APBD akibat pembayaran terhadap 383 tenaga honorer periode 2024–2025.

Persoalan anggaran tersebut kemudian berujung pada dirumahkannya ratusan tenaga honorer.

Dalam proses penyidikan, Welly sebelumnya telah beberapa kali dipanggil. Penyidik menyebut tersangka sempat tidak memenuhi dua panggilan dengan alasan sakit serta sempat mengajukan gugatan praperadilan yang kemudian batal.

BACA JUGA :  Modus COD, Motor Milik Warga Pringsewu Raib

Kini Welly harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Mapolda Lampung.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Welly dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 18 KUHP.

Welly sendiri diketahui merupakan adik ipar Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Polda Lampung dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara, peran tersangka, serta perkembangan penyidikan dalam konferensi pers pada Senin (21/9/2026). ***