Lampung

Gema P5H Klaim Sanggup Kembalikan Aset Eks Tripanca ke Kas Daerah, Pemkab Lampung Timur Gimana?

×

Gema P5H Klaim Sanggup Kembalikan Aset Eks Tripanca ke Kas Daerah, Pemkab Lampung Timur Gimana?

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Kasus Tripanca kembali bergulir pasca masyarakat Lampung Timur yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan, Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum (Gema P5H) audiensi dengan Wakil Bupati Azwar Hadi, pada 26 Januari 2023 lalu.

Audiensi tersebut dihadiri Asisten I, Plt. Kakankesbangpol, Sekretaris DPKAD, Kabid. Aset dan Staf Bagian Hukum dengan merumuskan kesepakatan pembentukan tim untuk merealisasikan rumusan Gema P5H.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Salah satu rumusan Gema P5H tersebut yakni melalukan upaya menarik aset yg dimaksudkan dalam putusan perdata nomor : 10/PDT.G/2009/PN.TK agar bisa masuk ke Kas Daerah Lampung Timur.

BACA JUGA :  Cegah COVID-19, Sekolah di Lamsel Diliburkan Dua Pekan

Inilah 7 Kontroversi Bupati Lampung Timur dalam Catatan NGO-JPK

Mudabbar ketua LSM Berkitab yang menjadi salah satu penggerak Gema P5H menyampaikan bahwa kinerja Pemkab selama 13 tahun dapat dikatakan nihil yang disebabkan oleh minim dan kurang tepatnya informasi yang diterima sehingga langkah yang diambilpun tak jelas sasaran dan targetnya.

“Jadi Gema P5H hadir menyampaikan hal berbeda dari yang disampaikan ke publik selama ini. Kami punya informasi dan data soal itu sangat lengkap jauh dari yang dimiliki oleh Pemkab maka kami lebih optimis, langkah, sasaran dan target kami sangat jelas untuk menyelesaikan persoalan ini”. Jelas Mudabbar.

Kompak, Tiga Fraksi DPRD Lampung Timur Minta Pilkades Serentak Digelar 2023

BACA JUGA :  Dawam Buka Turnamen Futsal FKUB Lampung Timur

Dikatakan bahwa dua hal yang akan dibuktikan Gema P5H pertama bahwa sebagian aset tersebut dengan nilai puluhan miliar bisa segera dieksekusi dan lelang untuk segera bisa dimasukan ke Kasda Lampung Timur.

Kedua sebagian aset dikuasai berbagai pihak dengan melakukan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum maka ini harus dilaporkan ke penegak hukum.