LAMPUNG TENGAH – Dua pria warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah diringkus polisi dalam kasus pencurian pagar makam keramat di wilayah setempat.
Tak hanya meringkus kedua pelaku pencurian pagar keramat di Kecamatan Gunung Sugih berinisial AY (29) dan IF (19), polisi juga meringkus salah satu penadah hasil curian tersebut berinisial YI (62).
Ketiganya kini telah meringkus dibalik jeruji besi dalam kasus pencurian dan penadah pagar besi di makam keramat tersebut.
Pria penadah pagar keramat senilai Rp6 jutaan itu merupakan warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Dia diketahui penadah 20 potong besi makam.
“Kami telah mengamankan dua orang pelaku pencurian pagar makam di Kelurahan Gunungsugih Raya,”ungkap Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto, Sabtu, 20 Januari 2024.
Ketiganya berinisial YP dan IF. Sedangkan penadah barang curian yakni YI. Pelaku AY dan IF mencuri besi pagar makam kramat dengan cara melepas dan memukul tiang pagar.
Daro upaya itu para pelaku mendapat 20 potong besi curian. Selanjutnya, korban yang mengetahui adanya aksi pencurian langsung melapor ke Mapolsek Gunung Sugih.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, sehingga dapat mengidentifikasi para pelaku pencurian. Hasilnya, kedua pelaku pencurian inisial kami amankan diwilayah Gunung Sugih, tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Dari penangkapan kedua pelaku itu, polisi melakukan pengembangan, untuk menangkap penadah barang curian tersebut.
Selanjutnya, dari pengakuan para pelaku, bahwa 20 potong besi hasil curian dijual kepada YI, merupakan warga Kelurahan Yukum Jaya. Tidak sampai disitu, YI juga telah menjual barang curian yang dibelinya kepada tiga orang yanh saat ini masih dalam pengejaran.
“Dari pengakuan kedua pelaku, kami langsung mengamankan YI yang merupakan pelaku penadah barang curian, dan saat ini ketiga nya sudah berada di Mapolsek untuk pengembangan lebih lanjut. Kami masih memburu tiga penadah lagi, karena besi itu telah dijual lagi oleh pelaku YI,” terangnya
Untuk mempertanggungjawabkan pebuatanya, pelaku AY dan IF dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan pelaku YI dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara.***