Scroll untuk baca artikel
Advertorial

DPRD Kota Bekasi Tandatangani 5 Raperda Jadi Perda

×

DPRD Kota Bekasi Tandatangani 5 Raperda Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
Penandatangan bersama 5 (lima) Raperda menjadi Perda oleh Ketua DPRD Kota Bekasi dan para wakil Ketua Dewan serta Pj. Wali Kota Bekasi bersama Sekretaris Daerah Kota Bekasi, pada Senin 26 Februari 2024
Penandatangan bersama 5 (lima) Raperda menjadi Perda oleh Ketua DPRD Kota Bekasi dan para wakil Ketua Dewan serta Pj. Wali Kota Bekasi bersama Sekretaris Daerah Kota Bekasi, pada Senin 26 Februari 2024

KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi kembali membuka masa sidang setelah menjalani masa reses yang telah dilaksanakan sebelum pencoblos Pemilu 2024. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah, pada Senin 26 Februari 2024.

Rapat Paripurna perdana usai Pemilu 2024 itu ditandai dengan Penandatangan bersama 5 (lima) Raperda menjadi Perda oleh Ketua DPRD Kota Bekasi dan para wakilnya serta Pj. Wali Kota Bekasi bersama Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya mengatakan jumlah undangan yang hadir  sesuai data absen kehadiran, jumlah anggota dewan yang hadir mengikuti rapat paripurna tersebut mencapai 30 orang.

BACA JUGA :  Yolla Gani Bangga dengan Prestasi Peserta Kota Bekasi di Festival Literasi Talenta Jabar 2024

“Ada, kurang lebih mencapai 30 orang. Terkait bangku terlihat kosong kemungkinan para anggota DPRD Kota Bekasi sedang shalat dzuhur,” ucapnya.

Dikatakan bahwa agenda paripurna yang digelar perdana usai Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 tersebut terkait laporan para wakil rakyat tentang hasil reses I tahun 2024 yang telah dilaksanakan.

“Laporan hasil reses I tahun 2024 sudah selesai,” kata Hanan.

Diketahui bahwa rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad bersama jajaran Esselon II, III, dan IV Pemerintah Kota Bekasi.

Rapat paripurna itu melakukan pembahasan terkait 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni:

  1. Raperda Tentang Penyelenggaraan USAHA Depot Air Minum Isi Ulang
  2. Raperda Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah 
  3. Raperda Tentang  Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
  4. Raperda Tentant Pengelolaan Satu Data.
  5. Raperda Tentang Pengasutamaan Gender dan 
  6. Raperda Tentant Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerag Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
BACA JUGA :  Taman Desa Purwosari, Ikon Baru di Marga Sekampung

Dari ke-enam Raperda tersebut diputuskan bersama 5 (lima) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selain Raperda Tentang Pengelolaan Satu Data atas rekomendasi dari Pansus 41 yang akan melakukan evaluasi lebih lanjut sehingga pengelolaan menjadi lebih optimal dan efektif.

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad berharap 5 (lima) Raperda yang telah disepakati tersebut mampu memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan sesuai dengan kewenangan.***